Publik Desak Ira Ua Segera Ditahan, Ini Alasannya!

photo author
- Senin, 16 Mei 2022 | 17:12 WIB
Ira Ua dan Randy diduga pelaku pembunuhan ibu dan anak di Kupang. Foto: dok pri
Ira Ua dan Randy diduga pelaku pembunuhan ibu dan anak di Kupang. Foto: dok pri

iNSulteng – Publik Nusa Tenggara Timur (NTT) sebagian desak Polda untuk tahan Ira Ua atas dugaan keterlibataan pembunuhan ibu dan anak.

Warganet mendesak Polda segera tahan istri Randy Badjideh itu agar tidak bisa lagi berkeliaran.

“Betul sonde jgn2 dia msh bisa pi basolek disalon ksh kriwil rambut,” tulis akun facebook A*iant* La*ola*, disalah satu komentar.

Baca Juga: Ira Ua Pakai Baju Tahanan, Ini Desakan Publik, Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Kupang Berlanjut

Baca Juga: Redmi K50 vs Realme GT Neo3 vs OnePlus 10R: Perbandingan Spesifikasi

Komentar lain menilai kasus ini agak lambat karena Ira Ua tak kunjung di tahan Polda NTT.

“Ini kasus snd tau hbis2???? penegak hukum snd bsa bergerak dgn cpt ko???? ksian dong pung arwah,” tambah Akun De*ryna M*a'u.

Ira Ua, istri RB alias Randy Badjideh menjadi tersangka baru dalam kasus pembunuhan Astrid dan anaknya Lael Maccabee.

Ira Ua menyusul suaminya RB yang telah terlebih dahulu ditetapkan penyidik sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Penetapan Ira Ua sebagai tersangka sendiri setelah penyidik mengantongi beberapa bukti kuat keterlibatannya dalam kasus pembunuhan ibu dan anak itu.

Ada pun tiga bukti yang menjadi dasar bagi penyidik Polda NTT menetapkan Ira Ua sebagai tersangka antara lain adalah berdasarkan alat bukti keterangan saksi, keterangan ahli dan bukti surat.

Hal ini terungkap dalam sidang pra peradilan yang diajukan Ira Ua dengan agenda tanggapan/eksepsi termohon (Polda NTT) atas permohonan termohon Ira Ua yang digelar di PN Kupang, Jumat 13 Mei 2022.

Ada pun alat bukti keterangan saksi tersebut antara lain saksi Anita Fitriani Ibrahim, Zulaiha Umar, Susanti Mansula, Atisaputri dan Ira Ua sebagai calon tersangka.

Sedangkan alat bukti keterangan ahli antara lain ahli bahasa, ahli bahasa bidang pragmatik, dan ahli ITE yang melakukan pemeriksaan CDR.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Situr Wijaya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X