iNSulteng - Penyidik Polda NTT telah memeriksa 58 orang saksi terkait penetapan Ira Ua, istri Randi Badjideh sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Astri dan Lael.
Selain 53 orang yang telah diperiksa, ada lima orang nama saksi lain yang ikut diperiksa.
Nama lima saksi itu terkuak dalam sidang pembacaan eksepsi Termohon (Polda NTT) dalam menanggapi eksepsi Pemohon (Ira Ua) di Pengadilan Negeri Kelas I A Kupang, Jumat 13 Mei 2022.
Baca Juga: Pengacara Randy Badjideh Jadi Tersangka di Polres Kupang
Baca Juga: Kasus Jual Beli Jabatan, Polda Sulteng Periksa 5 Saksi!
Baca Juga: Panglima TNI Silaturahmi ke Polda Sulteng, Perkuat Sinergitas TNI Polri
Nama-nama saksi tersebut yakni:
- Anita Fitriani M. Ibrahim.
- Sulaiha Umar.
- Susanti Mansula
- Ati Saputri
- Irawati Astana Dewi Ua alias Ira Ua sebagai calon Tersangka.
Baca Juga: Kasus Dokter Faisal Hilang di Tolitoli Mirip Kasus Mang Yana yang Ternyata Prank!
Baca Juga: Video Mesum Mirip Chandrika Chika Beredar, Cek Linknya!
"Pemeriksaan konfontir terhadap saksi Anita Firiani Muhamad Ibrahim, Susanti Mansula dan Ira Ua. Bahwa selain lima orang saksi tersebut penyidik telah melakukan pemeriksaan 53 orang saksi," ujar Penyidik Polda NTT dalam pembacaan eksepsi tersebut. *** (Yapi Manuleus/Victory News)
Artikel ini sudah tayang di Victorynews.id dengan judul “Ini 5 Nama Saksi, Selain 53 Orang Saksi yang Diperiksa Terkait Penetapan Ira Ua Jadi Tersangka”.