iNSulteng – Polresta Jayapura Kota menyiapkan 1.000 personel gabungan TNI dan Polri guna mengantisipasi aksi demo penolakan pembentukan daerah otonomi baru (DOB) dan Otsus.
Hal itu diungkapkan Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Gustav R. Urbinas ketika diwawancarai pada Sabtu, 7 Mei 2022.
Ia tegas memperingatkan kepada aliansi mengatasnamakan Petisi Rakyat Papua (PRP) yang ingin melakukan aksi demo untuk mengurungkan niatnya.
Baca Juga: HP Murah Vivo Y15c Diluncurkan di India dengan Helio P35, Baterai 5000mAh dan Pengisian Cepat 10W
“Saya ingatkan aksi 10 Mei mendatang, ketika ada kelompok yang muncul kami langsung ambil tindakan tegas dengan membubarkan secara paksa sesuai prosedur,” tegasnya.
Mengenai aksi yang bakal dilakukan 10 Mei 2022 mendatang, Gustav R. Urbinas mengatakan pihaknya selama ini tidak pernah menutup ruang demokrasi untuk menyampaikan aspirasi.
Namun, ada peraturan perundang-undangan yang mengatur terkait demonstrasi.
Baca Juga: Beredar Kabar Dokter Fasial Sudah Ditemukan, Ini Faktaya
“Kami tidak pernah membatasi siapapun, akan tetapi syarat itu sudah diatur dalam Undang-undang nomor 9 Tahun 1998,” ujarnya.
Adapun aksi demo 10 Mei di Kota Jayapura menurutnya tidak memenuhi syarat formal sesuai aturan.
“Bahkan surat pemberitahuan maupun ijin diberikan seperti pencuri, dimana mereka datang kasih surat tanpa memberitahu apa tujuan mereka langsung melarikan diri,” katanya.
Baca Juga: Dr. Faisal Hilang di Tolitoli, Batu Besar Jadi Misteri, Ramai Didatangi Warga!
“Secara formal sudah tidak memenuhi syarat karena tidak ada klarifikasi dari pihak yang akan melaksanakan demo, bahkan menyuruh orang lain untuk mengantarkan surat permohonan ijin aksinya, padahal sudah diatur dalam UU nomor 9 tahun 1998,” pungkasnya.