Bakal Bubar Paksa Demo Tolak DOB dan Otsus Papua, Polresta Jayapura Terjunkan Seribu Personel

photo author
- Senin, 9 Mei 2022 | 09:11 WIB
Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Gustav R. Urbinas
Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Gustav R. Urbinas

iNSultengPolresta Jayapura Kota menyiapkan 1.000 personel gabungan TNI dan Polri guna mengantisipasi aksi demo penolakan pembentukan daerah otonomi baru (DOB) dan Otsus.

Hal itu diungkapkan Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Gustav R. Urbinas ketika diwawancarai pada Sabtu, 7 Mei 2022.

Ia tegas memperingatkan kepada aliansi mengatasnamakan Petisi Rakyat Papua (PRP) yang ingin melakukan aksi demo untuk mengurungkan niatnya.

Baca Juga: WASPADA! Kalau 3 Tanda Ini Sudah Muncul, Berarti Dajjal Sudah Hadir di Kehidupan Kita Kata Ustadz Zulkifli

Baca Juga: HP Murah Vivo Y15c Diluncurkan di India dengan Helio P35, Baterai 5000mAh dan Pengisian Cepat 10W

“Saya ingatkan aksi 10 Mei mendatang, ketika ada kelompok yang muncul kami langsung ambil tindakan tegas dengan membubarkan secara paksa sesuai prosedur,” tegasnya.

Mengenai aksi yang bakal dilakukan 10 Mei 2022 mendatang, Gustav R. Urbinas mengatakan pihaknya selama ini tidak pernah menutup ruang demokrasi untuk menyampaikan aspirasi.

Namun, ada peraturan perundang-undangan yang mengatur terkait demonstrasi.

Baca Juga: Beredar Kabar Dokter Fasial Sudah Ditemukan, Ini Faktaya

“Kami tidak pernah membatasi siapapun, akan tetapi syarat itu sudah diatur dalam Undang-undang nomor 9 Tahun 1998,” ujarnya.

Adapun aksi demo 10 Mei di Kota Jayapura menurutnya tidak memenuhi syarat formal sesuai aturan.

“Bahkan surat pemberitahuan maupun ijin diberikan seperti pencuri, dimana mereka datang kasih surat tanpa memberitahu apa tujuan mereka langsung melarikan diri,” katanya.

Baca Juga: Dr. Faisal Hilang di Tolitoli, Batu Besar Jadi Misteri, Ramai Didatangi Warga!

“Secara formal sudah tidak memenuhi syarat karena tidak ada klarifikasi dari pihak yang akan melaksanakan demo, bahkan menyuruh orang lain untuk mengantarkan surat permohonan ijin aksinya, padahal sudah diatur dalam UU nomor 9 tahun 1998,” pungkasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muhammad Rafiq

Tags

Rekomendasi

Terkini

X