Mulai 30 April Tiga Provinsi Bisa Menikmati Siaran TV Digital

photo author
- Sabtu, 30 April 2022 | 18:49 WIB
Warga kota Palu dan Kabupaten Sigi belum bisa merasakan siaran TV Digital di akhir bulan April sebagaimana dijadwalkan  pemerintah karena ditunda oleh Kemenkominfo (ilustrasi pixabay.com)
Warga kota Palu dan Kabupaten Sigi belum bisa merasakan siaran TV Digital di akhir bulan April sebagaimana dijadwalkan pemerintah karena ditunda oleh Kemenkominfo (ilustrasi pixabay.com)

iNSulteng -Secara bertahap mulai 30 April sampai November 2022, pemerintah akan melakukan migrasi dari TV analog ke digital di seluruh wilayah tanah air.

Era baru industri penyiaran nasional dimulai pada 30 April 2022. Sejak tanggal tersebut Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) resmi menghentikan siaran televisi (TV) analog atau analog switch off (ASO) tahap I.

Secara bertahap sampai 2 November 2022, pemerintah akan melakukan migrasi dari TV analog ke digital di seluruh wilayah tanah air. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny Gerard Plate, menjelaskan, sesuai jadwal tahap I ini, siaran 56 wilayah siaran TV analog di 166 kabupaten/kota akan dihentikan dan berganti siaran TV digital.

Baca Juga: Kerja Nyata Kepolisian Wujudkan Mudik Sehat dan Aman

Baca Juga: Jasa Marga catat rekayasa lalin Tol Japek di Sabtu 30 April 2022, Pukul 13.30

"Sesuai jadwal yang ditetapkan Kominfo, penghentian tetap layanan siaran analog televisi akan dimulai pada 30 April tahun 2022 jam 24.00 atau Sabtu malam," ujar Menkominfo, dalam Konferensi Pers Kick Off Analog Switch Off Tahap 1 di Bandara Pondok Cabe, Tangerang Selatan, pada Jumat (29/4/2022).

Program ASO merupakan amanat Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang diterjemahkan secara teknis dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 tahun 2021. Pasal 72 angka 8 UU ini menyebutkan bahwa anggaran penyiaran dilaksanakan dengan mengikuti perkembangan teknologi, termasuk migrasi penyiaran dari analog ke teknologi digital. Penghentian siaran analog paling lambat dilakukan dua tahun sejak dimulainya UU tersebut

Sejauh ini, menurut Menkominfo, seluruh infrastruktur multiplexing (MUX/penyelenggara siaran digital) pada wilayah ASO tahap I di 166 kabupaten/kota dipastikan telah selesai dibangun. Sedangkan untuk ASO tahap II dan III, dikatakannya masih perlu dibangun 32 infrastruktur multiplexing yang tugasnya diambil alih oleh Kementerian Kominfo dan Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI.

Dalam hal tersebut, TVRI diberi mandat untuk menyelesaikan pembangunan 17 infrastruktur multiplexing, dan Kementerian Kominfo akan menyelesaikan sisanya.

Adapun penghentian tetap siaran analog TV tahap I akan diawali dari tiga wilayah siaran di tiga provinsi dan delapan kabupaten/kota, yakni meliputi wilayah siaran Riau 4 (Kota Dumai, Kabupaten Bengkalis, dan Kabupaten Meranti), kemudian wilayah siaran Nusa Tenggara Timur (NTT) yang mencakup Kabupaten Timor Tengah Utara, Kabupaten Belu, dan Kabupaten Malaka serta wilayah siaran Papua Barat yang meliputi Kota Sorong dan Kabupaten Sorong.

Menteri Johnny mengingatkan agar masyarakat, khususnya di daerah terdampak ASO, yang belum mempunyai TV siaran digital diharapkan memasang alat set top box (STB) agar bisa menerima siaran digital.

Bagi masyarakat tak mampu yang mempunyai TV analog sejak Maret lalu sudah dibagikan STB gratis oleh penyelenggara multiplexing, yaitu LPP TVRI dan enam Lembaga Penyiaran Swasta (LPS), yakni MNC Group, Media Group, SCM-EMTEK Group, Viva Group, Trans Media Group, RTV Group, dan Nusantara TV.

Menyikapi distribusi piranti STB gratis tersebut, pemerintah bersama LPP dan LPS penyelenggara MUX dipastikan akan berkoordinasi intens dengan petugas di lapangan dalam mengawasi penyaluran STB untuk keluarga tak mampu.

"Selanjutnya, satgas akan mengawasi seluruh proses migrasi TV analog ke digital untuk mengawali siaran TV digital penuh di Indonesia," tukas Menkominfo.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Situr Wijaya

Sumber: Indonesia.go.id

Tags

Rekomendasi

Terkini

X