iNSulteng - Berikut cara cek penerima BLT Bantuan Subsidi Upah (BSU) Gaji untuk buruh dan karyawan terdampak pandemi.
BSU Kembali disalurkan oleh pemerintah Indonesia melalui Kemnaker RI untuk karyawan gaji di bawah Rp3,5 Juta.
Berikut syarat lolos BSU Rp 1 juta di BPJS Ketenagakerjaan menurut Permenaker Nomor 16 Tahun 2021:
Baca Juga: Cara Dapatkan BSU Tahun 2022, Karyawan Bergaji di Bawah Rp3,5 Juta
Baca Juga: Gagal Pencairan BSU, Ombudsman Sampaikan Pesan Bermanfaat Ini
- Harus WNI
- Harus termasuk Peserta Penerima Upah
- Harus peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Status aktif di BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 Juni 2021
- Upah paling banyak Rp3,5 Juta
- Jika UMP/ UMK > Rp3,5 jt, menggunakan UMP/ UMK
- Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (sesuai Inmendagri No 22/2021 dan no 23/2021
- Kerja di sektor yang terdampak PPKM Level 4 dan Level 3
Adapun cara cek daftar penerima BLT Subsidi Gaji Tahap 5 di link kemnaker.go.id: