Uji Materi di MK Buka Peluang Revisi UU Kepemiluan

photo author
- Kamis, 21 April 2022 | 10:49 WIB
Gedung MK
Gedung MK

iNSulteng - Penarikan Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum dari Daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Prioritas 2021 tidak menyurutkan semangat sejumlah komponen masyarakat yang memanfaatkan uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).

Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum ini semula akan menggabungkan aturan main pemilu presiden/wakil presiden dan pemilu anggota legislatif serta pemilihan kepala daerah (pilkada).

RUU ini merevisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perpu Nomor 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang. Sejarah perubahan UU Nomor 1/2015 ini sudah tiga kali, yakni UU Nomor 8 Tahun 2015, UU Nomor 10 Tahun 2016, dan terakhir UU Nomor 6 Tahun 2020.

Baca Juga: Sejarah Hari Kartini, Diperingati 21 April

Baca Juga: Ini yang Sering Dilakukan Rachmawaty dan Najamuddin Sewang yang Buat Kasatpol PP Makassar Cemburu Buta

Namun, publik ataupun aktor-aktor politik yang berkepentingan tampaknya tidak tinggal diam. Mereka berupaya untuk mengubah sejumlah pasal dalam undang-undang tersebut dengan mengajukan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi RI.

Apalagi, putusan MK ini bersifat final dan memiliki kekuatan mengikat secara umum. Dalam hal ini, semua pihak harus tunduk dan taat melaksanakan putusan tersebut, termasuk penyelenggara pemilu.

Perkiraan anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini mulai terbukti karena sejumlah komponen masyarakat atau aktor politik yang berkepentingan yang memanfaatkan uji materi di MK untuk melakukan pengujian konstitusionalitas norma yang ada dalam UU Pemilu dan UU Pilkada saat ini. Hal tersebut sebagai jalan keluar mengatasi kebuntuan pengaturan pemilu dan pilkada yang tidak mengalami revisi dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.

Indikasi itu sudah terlihat misalnya dengan banyaknya uji materi atas ketentuan ambang batas pencalonan presiden ke MK, termasuk pula pengujian terhadap pasal yang mengatur pengisian penjabat dalam UU Pilkada. Hal ini bisa dilihat dalam situs web MK dengan laman https://www.mkri.id/index.php?page=web.Registrasi2&menu=4.

Perkumpulan Maha Bidik Indonesia, yang diwakili oleh Moch Ojat Sudrajat S. (Ketua), Hapid, S.H.I., M.H. (Sekretaris), dan Muhamad Madroni (Bendahara), misalnya, mengajukan pengujian materi UU Pilkada. Permohonan ini sudah diregistrasi pada tanggal 18 April 2022 dengan Nomor Perkara:55/PUU-XX/2022.

Mereka pada tanggal 29 Maret 2022 mengajukan permohonan pengujian Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang.

Pasal 71 ayat (2) menyebutkan bahwa gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan wali kota atau wakil wali kota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri.

Perkumpulan Maha Bidik Indonesia yang beralamat di Desa Sukamekarsari, Kecamatan Kalanganyar, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten ini menyebutkan ketentuan Pasal 71 ayat (2) UU Pilkada, khususnya pada frasa "dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon", sepanjang ditafsirkan atau dimaknai/diartikan tidak berlaku atau tidak memiliki kekuatan hukum mengikat bagi gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2022 dan 2023 mengingat pilkada baru akan diadakan pada tahun 2024.

Dengan demikian, unsur jangka waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Situr Wijaya

Sumber: ANTARA

Tags

Rekomendasi

Terkini

X