5 FAKTA Pembunuh Begal Jadi Tersangka, Polda NTB Ambil Alih Kasus

photo author
- Jumat, 15 April 2022 | 12:25 WIB
Kapolda Nusa Tenggara Barat Irjen Polisi Djoko Poerwanto (tengah) Saat Konferensi Pers di Polda NTB (DKLIKNEWS/Ananda Utami Putri)
Kapolda Nusa Tenggara Barat Irjen Polisi Djoko Poerwanto (tengah) Saat Konferensi Pers di Polda NTB (DKLIKNEWS/Ananda Utami Putri)

 

iNSuleteng – Kasus pembunuhan dua pelaku begal di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) menghebohkan publik.

Yang bikin publik geram atas ditetapkannya tersangka korban yang terpaksa membunuh begal karena membela diri.

Berikut ini 5 Fakta kasus korban bunuh begal di NTB, dirangkum iNSulteng.com, Jumat 15 April 2022

Baca Juga: POCO F4 GT dengan Snapdragon 8 Gen 1 Muncul di Geekbench dengan Skor Pengujian Mengesankan

Baca Juga: Gak Perlu Olahraga Ini Itu, 5 Fakta Aktivitas yang Bisa Bakar Kalori

1 POLDA AMBIL ALIH

Kepolisian Daerah (Polda) NTB mengambil alih kasus pembunuhan begal dengan tersangka M alias S (34). Polda NTB akan mengumpulkan bukti-bukti guna mengungkap kasus ini secara terang benderang.

"Polri melaksanakan penyidikan tindak pidana, untuk penanganan perkara selanjutnya akan dilimpahkan ke Polda NTB,” kata Kapolda NTB Irjen Djoko Purwanto dalam keterangan tertulis.

2 KORBAN SEORANG PETANI

Kasus pembegalan kembali terjadi lagi, kali ini peristiwa tersebut menimpa korban seorang petani bernama Amaq Sinta (34).

Diketahui korban membunuh pelaku begal di Lombok, Nusa Tenggara Barat pada Minggu 10 April 2022 dinihari waktu setempat.

Dalam kronologinya korban membunuh pelaku begal karena terpaksa, hal tersebut bermula ketika dirinya tengah mengantarkan makanan untuk ibunya kemudian dicegat oleh pelaku yang berjumlah 4 orang di jalan.

3 KORBAN DIHADANG PELAKU BEGAL

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Situr Wijaya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X