iNSulteng - Wilayah yang berstatus PPKM Level 3 di Jawa Bali naik drastis dari dua menjadi 41 kabupaten/kota.
Hal tersebut tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 9 Tahun 2022 tentang perpanjangan PPKM Jawa Bali 8-14 Februari 2022.
Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendgari Safrizal ZA menerangkan, peningkatan jumlah daerah yang berada pada level 3 tidak semata-mata lantaran naiknya kasus harian Covid-19.
Baca Juga: Erick Thohir Beri Saran Prilly Bagaimana Mengelola Klub Sepak Bola, Bandingkan di Eropa dan AS
Namun juga lantaran faktor menurunnya tracing yang dilakukan serta mulai bertambahnya tingkat bed occupancy rate (BOR) rumah sakit.
Safrizal melanjutkan, dengan adanya varian Omicron sekali lagi membuktikan pandemi Covid-19 belum berakhir.
"Kita harus terus tingkatkan kewaspadaan. Hindari kerumunan, dan jangan kendor sedikit pun dalam disiplin protokol kesehatan," terangnya, di Jakarta, Selasa 8 Februari 2022.
Di bawah ini daftar lengkap 41 daerah di Jawa dan Bali yang berstatus PPKM Level 3:
DKI Jakarta
Kepulauan Seribu, Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Pusat, dan Jakarta Selatan.
Banten
Kota Tangerang, Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Serang.
Jawa Barat