PN Pasangkayu Vonis Bebas Laperri dari Jerat Tindak Pidana Pengancaman

photo author
- Selasa, 25 Januari 2022 | 14:52 WIB
Foto  (dok)
Foto (dok)

iNSulteng.com - Terdakwa Laperri divonis bebas terkait kasus pelanggaran tindak pidana karena pengancaman dan kesalahan (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati.

Hakim Ketua Adhe Apriyanto, S. H. yang membacakan vonis menyatakan Laperri tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan jaksa penuntut umum.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Saudara Laperri tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya," kata Hakim Adhe Apriyanto, S. H. saat membacakan putusan, di Pengadilan Negeri Kabupaten Pasangkayu Senin 24 Januari 2022.

Baca Juga: Polisi Rangkul Tokoh Agama dan Masyarakat di Sorong, Cegah Bentrok Susulan

Baca Juga: Maura Magnalia Meninggal Karena Serangan Jantung di Meja Makan, Begini Kronologi Kejadiannya

Adhe melanjutkan setelah Laperri divonis bebas, majelis hakim meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar memulihkan nama baik Laperri.

"Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya," ujarnya.

Hidayat SH (kiri), terdakwa (2 dari kiri) KA. Rutan dan Warga. Foto: iNSulteng.com
Hidayat SH (kiri), terdakwa (2 dari kiri) KA. Rutan dan Warga. Foto: iNSulteng.com

Menanggapi hal itu, pihak jaksa penuntut umum (JPU) Pangerang Sb, S.H mengaku akan pikir-pikir untuk menempuh langkah hukum selanjutnya. Mereka memiliki waktu hingga 14 hari ke depan.

"Pikir-pikir yang mulai," kata Pangerang.

Sementara itu, pihak Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasangkayu langsung memproses putusan bebas dari majelis hakim. Menurut dia, perintah pembebasan agar pihak kejaksaan tidak dinilai melanggar hak asasi manusia.

Seusai divonis bebas, terdakwa Laperri disambut histeris oleh sanak keluarga setelah pulang berkumpul kembali bersama keluarganya pada Selasa 25 Januari 2022.

Usai sidang dengan pembacaan vonis tersebut, saudara Laperri melalui kuasa hukumnya diantaranya Hidayat Acil Hakimi, S.H, Asdar, S.H, Muhammad Saleh, S.H mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan dukungan atas tindakan kriminalisasi terhadap saudara Laperri.

Sebagai informasi, Perkara ini masuk ke meja hijau setelah Laperri dilaporkan ke polisi oleh keluarga korban.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Situr Wijaya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X