iNSulteng - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyiapkan lima lokasi gerai layanan SIM keliling pada pukul 08.00-14.00 WIB bagi masyarakat yang hendak mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) pada Senin 3 Januari 2022.
Dilansir dari akun media sosial Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya, layanan SIM Keliling itu beroperasi di lima lokasi berikut:
1. Mall Grand Cakung, Jakarta Timur
2. Kampus Trilogi Kalibata, Jakarta Selatan
Baca Juga: Chelsea vs Liverpool, Harus Puas Berbagi Poin
Baca Juga: Aktor Bollywood Salman Khan Digigit Ular, Berikut Kronologi dan Kondisinya
3. Mal Citraland, Jakarta Barat
4. LTC Glodok, Jakarta Barat
5. Kantor Pos Lapangan Banteng, Jakarta Pusat
Pemegang SIM yang hendak melakukan perpanjangan di gerai SIM Keliling diharapkan untuk menyiapkan dokumen yang diperlukan yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan, dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Harap dicatat layanan SIM Keliling (Simling) hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis meski hanya lewat satu hari dari masa berlaku yang tercantum di SIM harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Baca Juga: Indigo Ungkap Sosok yang Tinggal dalam Boneka Ivan Gunawan: Tidak Ada Perjanjian
Baca Juga: Tri Suaka Serahkan Nabila Maharani ke Polisi, Tak Peduli Ada Teriakan Minta Tolong