Pasal Paling Berat Dijatuhkan Pada Kolonel Inf. Priyanto dan 2 Anggota TNI Pembuang Mayat Salsabila-Handi

photo author
- Selasa, 28 Desember 2021 | 08:02 WIB
Tiga oknum TNI berbagi peran saat membuang jenazah Salsabila dan Handi di Sungai Serayu, Banyumas, Jawa Tengah.
Tiga oknum TNI berbagi peran saat membuang jenazah Salsabila dan Handi di Sungai Serayu, Banyumas, Jawa Tengah.

 

iNSulteng - Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Danpuspom AD) Letjen TNI Chandra W Sukotjo memastikan penegakan hukum terhadap tiga oknum anggota TNI AD yang terlibat tabrak lari hingga tewaskan dua orang di Nagreg, Kabupaten Bandung, tidak pandang bulu.

"Penegakan hukum tidak pandang bulu, siapa pun, apa pun pangkatnya, yang melakukan tindak pidana akan mendapatkan ganjaran setimpal," kata Chandra di Limbangan, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Senin.

Menurutnya, penegasan itu telah mendapatkan dukungan dari Kepala Staf Angkatan Darat, hingga Panglima TNI. Pasalnya, ia mengatakan aksi dari tiga oknum tersebut tidak memiliki sikap perikemanusiaan.

Baca Juga: Bukan Orang Sembarangan, Kolonel Infanteri Priyanto Pernah Duduki Jabatan Penting di TNI AD

Baca Juga: BNN Tangkap Sejumlah Oknum PNS Diduga Pesta Narkoba

Adapun tiga oknum yang terlibat tabrakan itu memiliki pangkat kopral hingga kolonel. Tiga tersangka itu, yakni Kolonel P, Kopral Satu (Koptu) DA, dan Kopral Dua (Kopda) A.

Dalam penegakan hukum tiga oknum anggota TNI AD itu, pihaknya menerapkan Pasal 340 jo Pasal 338 KUHP serta pasal-pasal lainnya. Menurutnya pasal yang dilanggar oleh tiga oknum tersebut sudah cukup berat.

"Ini sudah merupakan pasal yang berat sesuai dengan nanti kita lihat hasil pemeriksaan," kata Chandra.

Adapun sejauh ini pihaknya masih melakukan penyidikan untuk mengungkap motif para tersangka yang diduga melakukan pembuangan jenazah para korban ke sungai.

"Kita lihat hasil pemeriksaan, siapa yang menjadi otak di belakangnya untuk memberikan motivasi guna melakukan tindakan yang tidak berperikemanusiaan ini," kata dia.

Sebelumnya, peristiwa tabrakan yang melibatkan Handi (16) dan Salsabila (14), serta tiga oknum anggota TNI AD terjadi pada 8 Desember 2021. Setelah peristiwa tersebut, para korban diduga dibawa oleh tiga oknum anggota TNI tersebut lalu hilang secara misterius.

Baca Juga: 5 Fakta Kolonel Infanteri Priyanto, Calon Jenderal Jadi Pelaku Penabrak dan Pembuang Mayat Salsabila dan Handi

Baca Juga: Lesti Kejora Telah Melahirkan Anak Pertama Prematur, Ini Kata Sang Suami !

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Situr Wijaya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X