iNSulteng – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali memfasilitasi masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraan bermotor melalui layanan Samsat Keliling, Senin 27 Desember 2021.
Tren kasus Covid-19 terus kondusif dan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM sudah diturunkan ke level 1, namun pelayanan Samsat Keliling tetap diadakan dengan menerapkan protokol kesehatan dengan memakai masker, cuci tangan dan jaga jarak.
Adapun lokasi pelayanan Samsat Keliling meliputi wilayah Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek) tersebar di sejumlah titik lokasi.
Baca Juga: Lokasi Pelayanan SIM Keliling di Bekasi, Bogor dan Bandung, Senin 27 Desember 2021
Baca Juga: Lokasi Layanan SIM Keliling di Jakarta, Senin 27 Desember 2021
Persyaratannya: Membawa KTP, BPKB, dan STNK asli berikut salinan fotokopinya.
Gerai Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan.
Sedangkan untuk perpanjangan STNK dan mengganti plat nomor kendaraan harus mendatangi langsung ke kantor Samsat.
Pelayanan STNK Keliling diberikan untuk memudahkan masyarakat agar taat hukum dan membayar kewajiban membayar pajak kendaraan.
Tidak hanya itu, di masa pandemi Covid-19 ini, para wajib pajak diimbau untuk menerapkan protokol kesehatan dengan menjaga jarak fisik, memakai masker dan mencuci tangan.
Baca Juga: BSU Gaji Rp1 Juta Masih Cair Desember 2021?, Cek Penjelasan Berikut!
Baca Juga: Hadapi Final Piala AFF, Ini yang Dilakukan Pelatih Timnas Indonesia Shin Tae-yong
Berikut ini lokasi Samsat Keliling selengkapnya:
1. Jakarta Pusat: Halaman parkir Samsat Jakpus