iNSulteng – BLT Subsidi Gaji atau Bantuan Subsidi Upah / BSU BPJS Ketenagakerjaan 2021 tahap 5 - 6 gelombang 2 cair paling lambat pada 20 Desember 2021.
BSU sendiri merupakan bantuan Kemenaker untuk membantu pekerja bertahan di tengah pandemi Covid-19.
Perlu diingat bahwa tidak semua pekerja atau karyawan mendapatkan bantuan BSU Rp 1 juta ini.
Baca Juga: Hari Ibu, Doa Terbaik sebagai Ungkapan Terimakasih Atas Perjuangan Orang Tua
Saat ini apakah sudah masuk rekening?, yuk silahkan cek rekeningmu, namun sebelum cek simak dulu penjelasan berikut ini.
Dilansir dari Beritadiy.com dengan artikel “Maaf, 8 Anggota BPJS Ketenagakerjaan Ini Gagal Lolos BSU, Cek BLT Subsidi Gaji Cuma Pakai KTP di Link Berikut"
Simak daftar delapan anggota BPJS Ketenagakerjaan yang gagal lolos bantuan subsidi gaji/upah (BSU) beserta link dan cara cek BLT Subsidi Gaji hanya dengan modal KTP.
Kemnaker berkolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam proses pencairan BSU yang nantinya bantuan dengan nama lain BLT Subsidi Gaji ini disalurkan melalui Bank Himbara (BNI, BRI, BTN, dan Mandiri).
Oleh karena itu, salah satu syarat BSU atau BLT Subsidi Gaji adalah rutin membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan. Kendati demikian ada anggota yang dinyatakan gagal lolos karena tak memenuhi syarat.
BSU ditargetkan sampai ke 8,7 juta karyawan di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 di 28 Provinsi. Namun ada penambahan 1,7 juta penerima dalam skema perluasan ke seluruh 34 Provinsi di Indonesia.
Adapun skema pencairan dilakukan oleh Bank Himbara, yaitu Bank BNI, BRI, Mandiri, dan BTN. Namun bagi pemilik rekening Bank swasta tetap bisa dapat BSU karena Kemnaker membukakan rekening kolektif.
Meskipun begitu, aktivasi rekening baru dalam sistem Burekol bagi pemilik Bank non-Himbara ini sudah berakhir pada tanggal 15 Desember 2021 lalu. Dengan demikian, bagi yang terlambat maka dana Rp1 juta dinyatakan hangus dan kembali ke kas negara.
Saat ini BSU masih cair ke karyawan pemilik akun rekening Bank Himbara yang telah disebutkan di atas. Namun, ada delapan golongan anggota BPJS Ketenagakejraan yang dipastikan gagal lolos, meliputi: