iNSulteng - Bertempat di Gedung Sate Bandung, Sabtu 20 November 2021 malam, Sekretaris Daerah Jawa Barat (Jabar) Setiawan Wangsaatmaja mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jabar Tahun 2022.
Dalam momentum tersebut, Sekda mengumumkan bahwa Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil secara resmi menetapkan nilai UMP Jawa Barat Tahun 2022 sebesar Rp1.841.487,31.
Nilai UMP Jabar Tahun 2022 tersebut naik sebesar Rp31.135,95 atau 1,72 persen. UMP tersebut berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun.
Baca Juga: Cegah Sebelum Parah, Ini Lima Penyakit Paling Mematikan di Dunia
Baca Juga: Manchester United Segera Pecat Ole Gunnar Solskjaer
Sementara pekerja di atas satu tahun mendapat gaji lebih tinggi berdasarkan Struktur Skala Upah yang harus ditetapkan di dalam Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang hasil negosiasi dan kesepakatan antara pemberi kerja/perusahaan dan pekerja/ Serikat pekerja.
PP dan PKB ini berlaku setelah mendapat pengesahan dari pemerintah.
Sementara pekerja di atas satu tahun mendapat gaji lebih tinggi berdasarkan produktivitas kerja dan hasil negosiasi dengan pihak perusahaan tempat bekerja.
UMP Jabar 2022 ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/ Kep.717-Kesra/2021 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2022.
Batas akhir pengumunan UMP sejatinya 21 November 2021 namun karena tanggal tersebut bertepatan dengan hari libur maka menurut aturan pengumumannya maju satu hari.
Besaran UMP Jabar 2022 atas rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat Nomor 561/015/XI/Depeprov tanggal 16 November 2021.
Baca Juga: Legenda Bulutangkis Indonesia Verawaty Fajrin Wafat, Jokowi Turut Berduka Cita
Baca Juga: Insentif Kemenag untuk Guru PAI Non-PNS Ditransfer ke Rekening, Ini Cara Pencairannya
Dewan Pengupahan terdiri dari serikat pekerja, pengusaha, dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.