Jaksa Bebaskan Bapak Mencuri HP Untuk Anaknya Belajar Daring, Pakai Restorative Justice, Ini Artinya

photo author
- Kamis, 11 November 2021 | 09:50 WIB
Comara resmi dibebaskan usai mencuri HP di Kantor Desa untuk anaknya sekolah online
Comara resmi dibebaskan usai mencuri HP di Kantor Desa untuk anaknya sekolah online

 

iNSulteng- Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut, pada Rabu, 10 November 2021, membebaskan seorang bapak bernama Comara Saeful (41l karena mencuri hand phone (HP) untuk anaknya agar bisa belajar daring atau dalam jaringan.

Pihak Kejari Garut memakai Restorative Justice untuk menyelesaikan persoalan hukum kasus tersebut.

Diketahui, Comara asal Garut dilaporkan ke polisi karena mencuri HP di Kantor Desa Sakawayana, Kecamatan Malangbong pada September lalu.

Baca Juga: Kiky Saputri Roasting Anies, Program Banyak Gak Selesai, Ferdinand: Nyesel Datang!

Baca Juga: Kapal KLM Firman Jaya Tenggelam di Perairan Selat Malaka

Polisi Polsek Malangbong memproses laporan itu dan menahan Comara hampir dua bulan. Kemudian menyerahkan kasus tersebut ke Kejari Garut.

Kasus ini tidak berlanjut ke pengadilan karena jaksa menerapkan Restorative Justice. Dikutip dari hukumonline, Restorative Justice atau Keadilan Restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.

Penyelesaian perkara dengan Restorative Justice harus memenuhi prinsip yang sudah ada, memenuhi syarat-materil dan formil, serta mengikuti mekanisme yang sudah ditetapkan.

Terhadap kasus Comara, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Garut, Neva Devi Susanti mengatakan telah melakukan mekanisme yakni melakukan ekspose di Kejaksaan Agung dan berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Kata Neva, dalam ekspose itu pihaknya menjelaskan alasan penerapan Restorative Justice, kemudian disetujui. Sehingga Comara saat itu dibebaskan.

"Ini (Restorative Justice), pertimbangannya kemanusiaan. Paling utama adanya perdamaian kedua belah pihak," kata Kepala Kejari Garut Neva Devi Susanti saat jumpa pers di Garut, seperti diberitakan Antara, Rabu, 10 November 2021.

Neva mengisahkan, Comara Saeful (41) warga Desa Sakawayana, Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut, mencuri telepon seluler milik seorang siswa yang sedang melaksanakan praktik kerja lapangan di kantor desa setempat pada 8 September 2021.

Tersangka, kata Neva, datang ke kantor desa untuk meminta beras jatah bagi orang miskin, kemudian tersangka keluar ruangan dan melihat ada telepon seluler tergeletak di meja lalu diambilnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Situr Wijaya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X