381 Orang Tenaga Kontrak OPD Jadi Beban Pemkot Jambi Senilai 5,8 Miliar, Pengangkatan Diduga Cacat Hukum !

photo author
- Selasa, 26 Oktober 2021 | 19:10 WIB
Kordinator aksi Hadi Prabowo. Foto: dok (pri)
Kordinator aksi Hadi Prabowo. Foto: dok (pri)

iNSulteng - Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli Pemantau Anggaran Negara (DPP LSM MAPPAN), kembali menyuarakan aspirasinya di Kantor DPRD Kota Jambi, untuk menagih janji Junaidi Singarimbun anggota DPRD Kota Jambi, terkait tindak lanjut temuan LHP BPK RI Tahun 2017 atas kelebihan tenaga Kontrak yang membenani APBD Kota Jambi senilai 5,8 Miliar.

Kedatangan sejumlah aktivis tersebut untuk kembali mengingatkan Wakil Rakyat Kota Jambi, sebagai lembaga pemerintah yang memiliki fungsi sebagai pengawas atas segala kebijakan dilingkup Pemkot Jambi.

Kordinator Aksi, Hadi Prabowo mengatakan dalam orasinya bahwasannya berdasarkan temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Jambi, ditemukan Pengangkatan Tenaga Kontrak (Honorer).

Baca Juga: Bripka Sony, Korban Pemukulan Oleh Kapolres Nunukan Minta Maaf, Akui Atas Kesalahannya

Baca Juga: AKABRI 90 Gelar Vaksinasi Massal di Untad Palu, 31 Tahun Mengabdi Untuk Negeri

“Sebanyak 381 Pada 5 OPD yang membebani APBD sebesar 5.8 MilIar,” katanya, Selasa 26 Oktober 2021.

Sebagai informasi Kelebihan tenaga Kontrak terdapat pada Dinas Perhubungan sebanyak 200 orang dengan nilai kebocoran annggaran sebesar 3,2 Miliar, Pada Dinas PUPR Sebanyak 87 Orang dengan nilai Kebocoran 1,2 Miliar, pada Dinas Pendidikan sebanyak 10 orang dengan nilai kebocoran senilai 66 Juta, pada Dinas Perdagangan & Perindustrian sebanyak 73 orang dengai nilai Kebocoran 1 Miliar 89 Juta, dan Dinas Kesehatan sebanyak 11 orang dengan nilai kebocoran mencapai 132 Juta.

“Kami dari DPP LSM MAPPAN, sudah pernah menyurati secara resmi 5 OPD terkait untuk mempertanyakan tindak lanjut temua BPK RI tersebut, namun sampai saat ini belum ada jawaban yang kami terima,” paparnya.

Dilain yakni depan Kejati Jambi, Hadi Prabowo meminta 5 kepala OPD khusus Kepala Dinas Perhubungan, Kota Jambi untuk mempertanggung jawabkan kebocoran anggaran senilai 3,2 Miliar, yang sudah dikucurkan untuk membayar insentif tenaga kontrak, karna Dinas Perhubungan yang paling besar kebocorannya.

Jelas dari bahasa audit BPK RI, bahwa prosedur pengangkatan tenaga Kontrak pada 5 OPD dilingkup Pemkot Jambi tersebut tidak memeliki dasar hukum alias cacat hokum.

Seharusnya kata dia, Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Dinas PUPR, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta Kepala Dinas Pendidikan mengajukan Nota Dinas Kepada Walikota Jambi agar diproses sesuai aturan, namun faktanya hal tersebut dilakukan.

“Kami menduga bahwasannya dampak dari pengangkatan tenaga Kontrak sebanyak 381 orang tersebut, terdapaat dugaan penyalah gunaan wewenang dan jabatan diduga dilakukan oleh 5 Kepala OPD, yang bermuara pada dugaan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan timbulnya kerugian negara sebasar 5,8 Miliar,” paparnya.

Maka dari itu dirinya mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi melalu Aspidsus Kejati Jambi dan atau Asintel Kejati Jambi, segera mengusut tuntas kasus ini.

Dalam orasinya mengatakan pernasalahan ini cukup jelas, bahwa terdapat pemborosan Keungan Daerag sebesar 5,8 MilIar, dan Tenaga Kontrak yang diangkat beresiko tidak memenuhi kualifikasi yang dibutuhkan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Situr Wijaya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X