iNSulteng - Wali Kota Jambi, Syarif Fasha secara resmi mengumumkan pengetatan PPKM level 4 di Kota Jambi yang diberlakukan pada Senin tanggal 23 Agustus 2021, dan lanjut diperpanjang Hingga 2 September 2021.
Pengumuman ini disampaikan Walikota Jambi pada Kamis 19 Agustus lalu di Ruang Pola Kantor Walikota Jambi.
Pengetatan PPKM level 4 ini, salah satunya penyekatan di pintu masuk Kota Jambi yang berbatasan dengan Kabupaten Muarojambi.
Baca Juga: Ini 7 Titik Penyekatan di Kota Jambi Saat PPKM Level 4 Diperpanjang Hingga 2 September 2021
Baca Juga: PPKM Level 4 dan Pengetatan di Jambi Diperpanjang, Warga yang Terkurung Mulai Keluar Rumah
“Ada tujuh pintu, termasuk juga di jalan-jalan protokol dalam Kota Jambi," kata Syarif Fasha.
Dikatakannya lagi, bagi warga yang tinggal di luar Kota Jambi maupun warga Kota Jambi yang datang dari luar daerah, syarat untuk bisa masuk Kota Jambi yakni harus menunjukkan kartu vaksin atau hasil rapid antigen.
Kemudian Wali Kota Jambi, Syarif Fasha mengatakan, untuk masyarakat Kota Jambi bisa keluar dengan alasan tertentu misalnya belanja sembako dan obat kemudian yang termasuk esensial dan kritikal.
“Pelaku usaha non esensial, toko baju, toko mebel, toko sepatu dan toko elektronik sementara kami liburkan selama tujuh hari kedepan. Untuk Sembako dan obat-obatan serta bahan bangunan yang termasuk dalam esensial akan tetap dibuka,” kata Syarif Fasha.
Selanjutnya, untuk transportasi umum juga diperbolehkan, seperti angkot dan ojek online.
“Karena sebagian besar sopir sudah vaksin, ojek online tetap berjalan dengan catatan telah di vaksin. Serta untuk pembatasan jumlah penumpang dalam mobil probadi, tidak boleh lebih dari tiga orang termasuk sopir,” kata Fasha.
Ditempat yang sama, Kapolresta Jambi, Kombes Pol Eko Wahyudi mengatakan, ada 24 titik penyekatan dan pengetatan yang mana diantaranya penyekatan dibatas kota jambi sebanyak empat titik yakni Pal 11, Simpang Rimbo, Aurduri I dan Aurduri II.
Kemudian untuk dalam Kota Jambi, Kapolresta mengatakan ada beberapa spot yang dijaga oleh petugas yakni di wilayah Pasar Jambi, Tugu Keris, Tugu Juang, Air Mancur area Gubernuran, dan di Payo Selincah.
Sementara itu, Karo Ops Kombes Pol Feri Handoko mengatakan bahwa Polri mendukung penuh Pemerintah Daerah dalam Menanggulangi penyebaran virus Covid-19 dan meminta kepada seluruh masyarakat untuk mematuhi PPKM level 4 di wilayah Kota Jambi.