Soal Kasus Suap Kadis Perhubungan Cilegon, SCW Minta Usut Tuntas: Sudah Sampai di Mana?

photo author
- Kamis, 26 Agustus 2021 | 19:45 WIB
Kepala Dishub Cilegon Uteng Dedi Apendi saat digelandang dari Kantor Kejari Cilegon menuju Rutan Kelas II A Kota Cilegon usai ditetapkan jadi tersangka kasus korupsi, Kamis, 19 Agustus 2021. (Kabar Banten)
Kepala Dishub Cilegon Uteng Dedi Apendi saat digelandang dari Kantor Kejari Cilegon menuju Rutan Kelas II A Kota Cilegon usai ditetapkan jadi tersangka kasus korupsi, Kamis, 19 Agustus 2021. (Kabar Banten)

iNSulteng - Student Corruption Wacth (SCW) menyoroti penanganan kasus Kepala Dinas Perhubungan Kota Cilegon, Uteng Dedi Apendi soal pengelolaan parkir

SCW meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon transparan dan mengupdate terkait kasus Kepala Dinas Perhubungan Kota Cilegon.

Kini, Kepala Dinas Perhubungan Kota Cilegon telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Kota Cilegon pada tanggal 19 Agustus 2020.

Baca Juga: Modal NIK KTP Bisa Dapat Rp2,4 Juta, Begini Syaratnya

Baca Juga: 10 Tanda Akan Terjadi Gempa Bumi Menurut Denny Darko, Pertanda Kiamat Semakin Dekat

Koordinator SCW Cilegon Hamsadi Putra, menanyakan sejauh mana penanganan kasus suap parkir pasar baru Kranggot Cilegon senilai Rp539 juta.

"Ini menjadi kasus pertama di masa kepemimpinan Heldi-Sanuji," jelasnya kepada media ini pada Kamis, 26 Agustus 2021.

Kendati begitu, ia mengapresisasi kinerja Kejari Cilegon dalam mengusut kasus suap parkir.

Baca Juga: Gempa Bumi Terjadi Dimana-mana, Denny Darko: Jelas, Kiamat Semakin Dekat

Lantas meminta Kejari Kota Cilegon untuk mengusut tuntas kasus tersebut hingga ke akar akarnya.

"Bukan hanya penyuap dan tersangka saja, tapi meminta aliran dana yang di terima UDA ini kemana aja larinya apakah ke kepala daerah atau ke yang lain,"

Selain itu, juga meminta Kejari Cilegon agar bisa mengembangkan kasus tersebut.

Baca Juga: Prakerja Gelombang 18 Dibuka 26 Agustus 2021, Ini Syarat Lolos Dapat Rp2,4 Juta

Baca Juga: 4 Syarat Agar NIK KTP Terdaftar di Eform BRI Tahap 3 dan Link Banpres BPUM BNI, Dapatkan Rp1,2 Juta

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muhammad Rafiq

Tags

Rekomendasi

Terkini

X