iNSulteng - Student Corruption Wacth (SCW) menyoroti penanganan kasus Kepala Dinas Perhubungan Kota Cilegon, Uteng Dedi Apendi soal pengelolaan parkir.
SCW meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon transparan dan mengupdate terkait kasus Kepala Dinas Perhubungan Kota Cilegon.
Kini, Kepala Dinas Perhubungan Kota Cilegon telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Kota Cilegon pada tanggal 19 Agustus 2020.
Baca Juga: Modal NIK KTP Bisa Dapat Rp2,4 Juta, Begini Syaratnya
Baca Juga: 10 Tanda Akan Terjadi Gempa Bumi Menurut Denny Darko, Pertanda Kiamat Semakin Dekat
Koordinator SCW Cilegon Hamsadi Putra, menanyakan sejauh mana penanganan kasus suap parkir pasar baru Kranggot Cilegon senilai Rp539 juta.
"Ini menjadi kasus pertama di masa kepemimpinan Heldi-Sanuji," jelasnya kepada media ini pada Kamis, 26 Agustus 2021.
Kendati begitu, ia mengapresisasi kinerja Kejari Cilegon dalam mengusut kasus suap parkir.
Baca Juga: Gempa Bumi Terjadi Dimana-mana, Denny Darko: Jelas, Kiamat Semakin Dekat
Lantas meminta Kejari Kota Cilegon untuk mengusut tuntas kasus tersebut hingga ke akar akarnya.
"Bukan hanya penyuap dan tersangka saja, tapi meminta aliran dana yang di terima UDA ini kemana aja larinya apakah ke kepala daerah atau ke yang lain,"
Selain itu, juga meminta Kejari Cilegon agar bisa mengembangkan kasus tersebut.
Baca Juga: Prakerja Gelombang 18 Dibuka 26 Agustus 2021, Ini Syarat Lolos Dapat Rp2,4 Juta
Baca Juga: 4 Syarat Agar NIK KTP Terdaftar di Eform BRI Tahap 3 dan Link Banpres BPUM BNI, Dapatkan Rp1,2 Juta