“Kami menduga ada kejanggalan dalam perkara ini, saya minta kepada bapak Kapolres Pasangkayu untuk kiranya bisa bijak melihat kasus ini,” tambahnya.
“Ya kami sedang mengumpulkan data untuk dilaporkan ke Propam, sampai ke Ombudsman sampai ke Kompolnas. Karena kami menilai dugaan penetapan tersangka Laperi tidak sah dan tendensius,” tutupnya.
Kapolres Pasangkayu AKBP Leo H Siagian yang dihubungi melalui Humas Polres Pasangkayu AIPDA Junaedi Yasin belum bisa berkomentar banyak soal kasus tersebut.***