Polda Metro Usulkan Agar Pemprov DKI Terapkan Kembali Ganjil-Genap

photo author
- Kamis, 3 Juni 2021 | 08:50 WIB
Anggota Polresta Bogor Kota bersama Dishub Kota Bogor mengatur laju kendaraan roda empat saat pemberlakuan aturan ganjil genap di pintu keluar Gerbang Tol Bogor, Jawa Barat, Minggu, 21 Februari 2021. (Antara Foto/Arif Firmansyah)
Anggota Polresta Bogor Kota bersama Dishub Kota Bogor mengatur laju kendaraan roda empat saat pemberlakuan aturan ganjil genap di pintu keluar Gerbang Tol Bogor, Jawa Barat, Minggu, 21 Februari 2021. (Antara Foto/Arif Firmansyah)

iNSulteng - Wakil Direktur Lalu Lintas (Wadir Lantas) Polda Metro Jaya AKBP Rusdy Pramana mengungkapkan, pihaknya mengusulkan agar Pemprov DKI Jakarta menerapkan kembali kebijakan pembatasan kendaraan dengan metode plat nomor ganjil-genap selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro secara bertahap.

Menurut Rusdy, dengan pemberlakuan kembali kebijakan ganjil genap tersebut diusulkan dengan mempertimbangkan ruas jalan yang padat dan seringkali menimbulkan kemacetan.

"Kami merekomendasikan pembatasan kendaraan bermotor dengan sistem ganjil genap diberlakukan secara bertahap," tutur Rusdy, di Jakarta.

Baca Juga: Geger Mayat Bayi Ditemukan Didalam Tas di Kota Palu

"Diprioritaskan kepada ruas jalan dengan tingkat kemacetan arus lalu lintas (lalin) cukup padat dan tentunya dengan sarana dan prasarana angkutan umum yang memadai," jelasnya menambahkan.

Dilansir dari PMJ News, disebutkan masih dari keterangan pihaknya telah mengkaji dan menyimpulkan kemacetan lalu lintas di Jakarta harus segera diatasi.

Apalagi, volume kendaraan, terutama di ruas Sudirman-Thamrin selama tidak ada kebijakan itu, mengalami peningkatan 115,1 persen.

"Perbandingan saat pemberlakuan (31 Maret-5 April 2021) dengan tidak pemberlakuan (13-19 Juli 2020) di Sudirman Thamrin volumenya mengalami peningkatan 115,1 persen,"ungkapnya.

"Kemudian kemacetan lalin dapat menyebabkan kelelahan dan emosi. Sehingga mengganggu konsentrasi pengemudi pada saat mengemudi," sambungnya.

Lebih jauh Rusdy menuturkan, ada sejumlah hal yang perlu diperhatikan bila sistem ganjil genap kembali diterapkan.

Salah satunya antisipasi peningkatan jumlah penumpang TransJakarta (TJ) yang berpotensi menimbulkan kerumunan 11-12 persen.

"Karena itu perlu ada kesiapan armada bus TransJakarta dan angkutan umum lainnya untuk melayani penumpang dengan kepatuhan batas maksimal," lanjutnya.

Berikutnya, perlu juga ada tindakan hukum administratif yang dimaksimalkan pada pelanggar batas kapasitas penumpang untuk angkutan umum, dengan mengacu pada pasal 11 Pergub No. 79/2020.

Di samping itu, pihaknya menyoroti pengurangan kapasitas kendaraan di beberapa ruas jalan Ibu Kota. Seperti karena adanya jalur sepeda permanen di Jalan Sudirman-Thamrin sepanjang 11,9 km yang juga menimbulkan kemacetan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Situr Wijaya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X