Baca Juga: Soal Penganiayaan Perawat di RS Siloam, Politisi PAN Angkat Bicara
Persiapan PSU Sabu Raijua
Ketua Bawaslu NTT Thomas Mauritius Djawa mengaku jajarannya segera melakukan langkah-langkah konsolidasi dan koordinasi melalui rapat internal dengan Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua.
Thomas berharap dari rapat tersebut akan didapatkan informasi lengkap terkait persiapan pengawasan PSU di Sabu Raijua.
Dia pun berharap Bawaslu Sabu Raijua segera melakukan koordinasi dengan pihak pemerintah yakni penjabat Bupati dan pimpinan DPRD terkait persetujuan anggaran pelaksanaan PSU.
Baca Juga: Tanggapi Wacana Reshuffle, Gus Jazil: Biasa Dilaksanakan Hari Rabu
Bawaslu NTT juga akan melakukan Koordinasi dengan KPU NTT dan juga KPU Kabupaten Sabu Raijua terkait desain dan proses tahapan PSU nantinya.
“Sehingga kita mendapatkan informasi lengkap terkait bagaimana KPU, KPU NTT, dan KPU Sabu Raijua mendesain tahapan PSU agar jangan sampai pelaksanaannya melewati tenggat waktu 60 hari yang telah ditetapkan MK,” jelasnya di Kantor Bawaslu NTT, Kamis 15 April 2021.
Bawaslu NTT sebagai lembaga pembina akan melakukan supervisi dan pendampingan kepada Bawaslu Sabu Raijua.
Thomas yang merupakan mantan Ketua KPU Ngada tersebut memaparkan beberapa tahapan krusial yang akan menjadi fokus pengawasan Bawaslu yaitu tahapan pengadaan dan pendistribusian logistik, pembuatan TPS, pemungutan dan penghitungan suara di TPS, proses rekapitulasi, dan penetapan rekapitulasi di tingkat Kabupaten.
Baca Juga: Kabar Gembira, Penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM Tahun Lalu Bisa Dapat Lagi
Dia berharap semua pemangku kepentingan sigap mendukung penyelenggara pemilu untuk menyukseskan tahapan PSU. “Terkait pengamanan diharapkan keterlibatan pihak kepolisian untuk menjaga keamanan pelaksanaan PSU di Sabu Raijua,” tuturnya.
Di tempat yang sama, Ketua Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua Yudi Tagi Huma menjelaskan pihaknya bakal melakukan persiapan pengawasan PSU melalui koordinasi dengan lembaga-lembaga terkait.
“Kami akan melakukan koordinasi dengan KPU Kabupaten Sabu Raijua berkaitan dengan tindak lanjut hasil putusan MK yang harus dilaksanakan paling lama 60 hari,” ujarnya.
Baca Juga: Pemerintah Targetkan Kendaraan Listrik Sudah Digunakan Masyarakat Banyak Pada Tahun 2030