Waspada Peredaran Regulator Elpiji tidak SNI, Bisa Berbahaya Jika Digunakan

photo author
- Senin, 5 April 2021 | 20:32 WIB
Polisi menunjukkan regulator elpiji tekanan rendah tak ber-SNI yang diperdagangkan ke masyarakat saat rilis kasus tersebut di Mapolda Jatim di Surabaya. (ANTARA)
Polisi menunjukkan regulator elpiji tekanan rendah tak ber-SNI yang diperdagangkan ke masyarakat saat rilis kasus tersebut di Mapolda Jatim di Surabaya. (ANTARA)

"Harga tidak jauh berbeda dengan yang ada di lapangan, namun dari segi keselamatan jauh berbeda dengan yang ber-SNI," ujar AKBP Zulham Efendi.

Tersangka dijerat dengan Pasal 113 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Pasal 66 UU Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, dengan ancaman hukuman penjara lima tahun. ***

 

Reporter: Andi Ardin

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Marhum

Tags

Rekomendasi

Terkini

X