Berdasarkan fakta tersebut, DKPP berpendapat Teradu terbukti rangkap jabatan sebagai Ketua UPK-DAPM Kecamatan Bua Ponrang dan Direktur CV. Fathir Ali. Untuk memenuhi ketentuan Pasal 117 ayat (1) huruf j dan k Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.
Seharusnya setelah ditetapkan sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Luwu Teradu wajib mengundurkan diri dari jabatan badan usaha milik negara maupun organisasi badan usaha lainnya dengan dibuktikan dokumen dari instansi yang berwenang.
Baca Juga: BNN Touna Evaluasi Kinerja di Akhir Tahun
Rangkap jabatan juga dapat menimbulkan akibat Teradu tidak fokus dan sepenuh waktu dalam menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 117 Ayat (1) huruf m Undang undang Nomor 7 Tahun 2017.
“DKPP menilai tindakan Teradu tidak mengindahkan ketentuan a quo tidak dibenarkan menurut hukum dan etika,” tegas Ida Budhiati.
Baca Juga: Calon Kapolri, Nama Mengerucut ke Komjen Listyo Sigit Prabowo, Ini Kata DPR
Sebagai informasi, sidang pembacaan putusan sebanyak 12 perkara ini dipimpin oleh Ketua Majelis, Dr Ida Budhiati dengan anggota Didik Supriyanto, S.IP., MIP dan Prof. Teguh Prasetyo.*** (Humas DKPP)