iNSulteng - Dari 12 kabupaten dan kota di Provinsi Sulawesi Selatan yang menyelenggarakan Pilkada serentak, 9 Desember 2020, tiga daerah diantaranya telah mengajukan gugatan terkait sengketa Pemilu di Mahkamah Konstitusi atau MK.
Baca Juga: Ini Perintah Polri Untuk Seluruh Jajarannya Jelang Natal dan Tahun Baru 2021
"Ada beberapa daerah yang mengajukan permohonan gugatan ke MK, sesuai data dari web MK, ada tiga kabupaten," ujar Komisioner KPU Sulsel, Asram Jaya saat dihubungi, Senin.
Tiga pasangan kandidat di kabupaten tersebut yang mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di MK masing-masing Kabupaten Bulukumba, Pangkajene Kepulauan (Pangkep) dan terbaru Kabupaten Barru.
Baca Juga: Bagun Jalan Poros Mamasa-Tana Toraja, Gubernur Ali Baal Masdar Butuh Rp200 Miliar
Untuk Pilkada Bulukumba, pasangan nomor urut dua, Askar HL-Arum Spink, Kabupaten Pangkep pasangan nomor urut dua, Abdul Rahman Assegaf-Muammar Muhayang, dan Kabupaten Barru, pasangan nomor urut tiga Malkan Amin (almarhum)-Andi Salahuddin Rum.
Gugatan tiga pasangan di kabupaten tersebut diakses pada situs https://www.mkri.id/index.php?page=web.EFormDetail2020&id=4. Tiga pasangan ini diketahui peraih suara terbanyak kedua usai pengumuman rekapitulasi suara tingkat KPU daerah sekaligus penetapan pemenang.
Baca Juga: DPR: Harusnya Jerman Bisa Menghormati dan Beretika Dalam Hubungan Diplomasi dengan Indonesia
Dikonfirmasi terpisah, Komisioner KPU Bulukumba, Syamsul mengatakan pihaknya sudah mengetahui atas gugatan sengketa Pilkada yang diajukan pasang nomor urut dua, Askar-Pipink (Asyik) ke MK. Dengan begitu, pihaknya tengah mempersiapkan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan materi gugatan.
"Iya benar, sudah diketahui tapi belum ada surat secara resmi ke kami. Saat ini telah disiapkan materi pembandingnya serta hal-hal yang berkaitan dengan materi penggugat," papar dia.
Baca Juga: Penangguhan PMI oleh Taiwan Jadi PR Pemerintah, Ini Kata Legislator
Sementara Ketua KPU Pangkep, Burhan saat dihubungi terpisah mengatakan pihaknya belum mengetahui secara pasti ada gugatan resmi. Kendati sudah teregister permohonan sengketa di website MK.
"Kalau surat dari MK terkait gugatan sengketa atau bebas sengketa sampai saat ini belum ada. Kami masih menunggu ini, mungkin beberapa hari kedepan sudah ada. Belum ada secara resmi dari MK," ujar dia.
Baca Juga: FX Hadi Rudyatmo Diprediksi Kuat Jabat Mensos, Ternyata Ada Cita-cita Tersembunyi Didalamnya!
Namun bila mana nantinya ada pemberitahuan secara resmi atas gugatan sengketa pemilu yang diajukan pasangan calon dan disetujui MK, pihaknya sudah siap untuk itu.