daerah

Kong Kalikong Dana LS ATK Terkuak, Sekda Pasangkayu dan 6 Personelnya Terlibat! Jaksa dan Polisi Turun Tangan?

Kamis, 14 Agustus 2025 | 09:32 WIB
Kantor Sekretariat Daerah (Sekda) Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat (Foto: Istimewa)

iNSulteng - Skandal penyalahgunaan dana belanja langsung (LS) di Sekretariat Daerah Kabupaten Pasangkayu terbongkar lewat Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Sulawesi Barat Tahun 2024. 

Temuan auditor negara mengungkap adanya pola manipulasi anggaran yang dilakukan Sekda bersama enam bagian di bawahnya, dengan indikasi kuat adanya dugaan praktik korupsi.

Dugaan korupsi ini terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-Undangan Pemerintah Kabupaten Pasangkayu Tahun 2024, dengan nomor: 11.B/LHP/XIX.MAM/05/2025, yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara VI Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat, tertanggal 26 Mei 2025.

Baca Juga: Pengamat: Prabowo Pilih Teddy Jadi Seskab Lewat Standar Tinggi, Bukan Sekadar Kedekatan

Baca Juga: MIRIS! Siswi SMK di Parigi Moutong Alami Perundungan di Dalam Rumahnya Sendiri!

BPK mencatat enam bagian di Setda membukukan belanja alat tulis kantor (ATK) sebesar Rp1,13 miliar. Namun, hasil uji petik ke tiga penyedia resmi hanya menunjukkan transaksi riil senilai Rp127,24 juta.

Sisanya—Rp791,47 juta—mengalir ke pos-pos tak sah: belanja di luar penyedia resmi, iuran pencairan, kegiatan tanpa alokasi anggaran, hingga uang tunai tanpa pertanggungjawaban.

Lebih mencengangkan, empat bagian Setda kedapatan memakai modus pinjam rekening toko atau penyedia untuk mencairkan LS senilai Rp1,05 miliar. Dari jumlah tersebut, belanja riil hanya Rp87,96 juta.

Sedangkan Rp951,88 juta justru dikembalikan dalam bentuk tunai ke masing-masing bagian. Salah satu penyedia bahkan diberi fee atau “uang rokok” sebesar 3% atau Rp14,83 juta sebagai imbalan peminjaman rekening.

Baca Juga: Harga Emas LM Antam Turun, Investor Buruan Beli, Berikut Harga Update Hari Ini Rabu, 13 Agustus 2025

Baca Juga: Sekda Kota Palu Kumpulkan OPD, Camat dan Lurah! Sorot Tinggi Angka Kekerasan Anak

Modus “rekening calo” ini, menurut praktisi antikorupsi, merupakan cara klasik menyamarkan aliran dana APBD. Fakta tersebut mempertegas bahwa penyimpangan ini bukan sekadar kelalaian atau pelanggaran administrasi, melainkan tindak pidana korupsi murni.

BPK menilai Sekda gagal mengendalikan penggunaan anggaran, sementara para kepala bagian secara sadar merekayasa bukti belanja demi menghabiskan pagu DPA. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SKPD pun ikut andil dengan memproses pencairan tanpa memverifikasi keabsahan dokumen.

Rekomendasi BPK tegas: seluruh dana kelebihan bayar harus ditarik dan disetorkan kembali ke kas daerah.

Halaman:

Tags

Terkini