Namun, jika aparat kejaksaan dan Kepolisian turun tangan, Sekda Pasangkayu beserta enam personelnya layak dijerat pasal-pasal korupsi, demi mengembalikan uang rakyat dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu.
Saat dikonfirmasi oleh iNSulteng.id pada, Kamis (13/8/25) via WhatsApp terkait temuan BPK RI Perwakilan Sulawesi Barat ini, Sekda Pasangkayu langsung merespon.
"InsyaAllah Pak" jawabannya.***