iNSulteng – Randy Badjideh alias Randy pelaku pembunuhan terhadap ibu dan anak di Kupang Nusa Tenggara Timur, yakni Astrid Manafe dan Lael Maccabe pada akhir Agustus 2021 dijatuhi hukuman mati.
Baca Juga: Horeeee! Kupang NTT – Dili Timor Lester Akan Terhubung Jalur Kereta Api 2025?, KA Antara Negara
Majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang Nusa Tenggara Timur yang diketuai Wari Januarti menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa kasus pembunuhan ibu dan anak.
Baca Juga: Horeeee! Kupang NTT – Dili Timor Lester Akan Terhubung Jalur Kereta Api 2025?, KA Antara Negara
Vonis mati itu dibacakan majelis hakim pada sidang lanjutan kasus pembunuhan ibu dan anak di PN Kupang, Rabu (24/8/2022) lalu melansir Solopos.com.
Baca Juga: TERBONGKAR! Irit Bensin? Honda RS 125 Tampil dengan Gaya Sporty, Cek Spesifikasinya?
Baca Juga: TEGAS! Pj. Sekda Buol Instruksikan Hal Penting Jelang Malam Takbiran dan Sholat Idul Fitri 1445 H
“Menyatakan terdakwa Randy Badjideh alias Randy telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan melakukan kekerasan terhadap anak mengakibatkan mati yang dilakukan oleh orang tuanya. Dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana mati,” kata Hakim Wari Januarti saat membacakan putusan.
Baca Juga: Horeeee! Kupang NTT – Dili Timor Lester Akan Terhubung Jalur Kereta Api 2025?, KA Antara Negara
Baca Juga: Update 2024: Kapan Randy Badjideh Dieksekusi Mati? Sang Pembunuh Ibu dan Anak di Kupang!