ANAK WALI KOTA JAMBI Ditangkap, Ini Rentetan Kasus Hingga Syarif Pasha Dilaporkan Dugaan Korupsi ke Polda!

photo author
- Rabu, 7 Juni 2023 | 13:49 WIB
simak profil biodata Syarif Fasha lengkap dengan agama, umur, dan IG (Tangkap Layar YouTube/@fasha_jbi)
simak profil biodata Syarif Fasha lengkap dengan agama, umur, dan IG (Tangkap Layar YouTube/@fasha_jbi)

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Jambi Saadari Tarigan menyatakan telah menerima salinan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait kasasi Arifin Manap dalam kasus mobil pemadam kebakaran. Oleh MA, Arifin divonis 1 tahun, denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan dengan uang pengganti senilai Rp 219 juta subsider 6 bulan penjara.

Sederet bekas pejabat di Jambi mengalami nasib sama dalam kasus serupa. Di antaranya mantan Bupati Tebo Madjid Muaz, mantan Bupati Tanjungjabung Timur Abdullah Hick, dan mantan Ketua DPRD Kota Jambi Zulkifli Simad.

Adapun Bupati Batanghari Abdul Fattah kini masih menunggu putusan banding di Pengadilan Tinggi Jambi. Ia sebelumnya divonis Pengadilan Negeri Jambi dengan hukuman 1 tahun 2 bulan penjara.

ANAK WALI KOTA JAMBI DITANGKAP

Melansir kompas.com, Fanny Setiawan, anak Wali Kota Jambi Bambang Priyanto, ditangkap anggota Kepolisian Daerah Jambi atas dugaan menggunakan sabu. Fani masih terus dimintai keterangan oleh penyidik hingga Jumat (20/8/2010) sore.

Berdasarkan keterangan tertulis dari penyidik Polda Jambi, tim Unit Kecil Lengkap (UKL) I dalam Operasi Cipta Kondisi menangkap Fanny bersama tiga rekannya, yaitu Arifin Kho, Sonny Hendryanto, dan Ahmad Mustafad, di kantor CV Indo Jaya Pratama Jalan Husni Thamrin Kelurahan Beringin, Kecamatan Pasar, Kota Jambi, Kamis sekitar pukul 16.00.

Saat ditemukan, mereka tengah melakukan pesta narkoba. Atas kejadian itu, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa satu buah bong dari kaca, dua pirex kaca, satu tabung kaca besar, satu dot karet, pipet plastik, kertas timah, dan pemantik.

Brigjen (Pol) Bambang Suparsono, yang dimintai keterangan seusai pelantikan dirinya sebagai Kepala Polda Jambi yang baru, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Akan tetapi, Bambang melanjutkan, dirinya belum mengetahui lebih jauh kasus tersebut karena tersangka masih dalam pemeriksaan penyidik. "Kata penyidik seperti itu, tapi saya belum ketemu langsung," ujarnya singkat.

Lebih lanjut dipaparkan Kepala Bidang Humas Polda Jambi Ajun Komisaris Besar Almansyah, dalam operasi itu, pihaknya memang tidak menemukan sabu di ruangan kantor CV Indo Jaya Pratama, tetapi menemukan bong. Sebagai pembuktian yang menguatkan, pihaknya mengirim sampel darah dan urine Fanny ke Pusat Laboratorium dan Forensik di Palembang.

" Kami akan langsung menguji darah dan urine tersangka untuk memastikan bahwa dia memang memakai narkoba," tuturnya.

Jika benar terbukti, Fanny akan tersangkut Pasal 116 atau I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1999 tentang Narkotika, yang mana disebutkan bahwa setiap orang yang melawan hukum dengan menggunakan narkotika golongan I dan yang terhadap orang lain atau memberi narkotika untuk digunakan orang lain, akan dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

Penangkapan terhadap Fanny dan tiga rekannya merupakan bagian dari operasi selama masa Ramadhan. Sebelum menangkap tersangka, polisi mendapat informasi ini atas laporan dari masyarakat. Sebelumnya, Kepolisian Kota Besar Jambi juga mengamankan puluhan kilogram ganja kering dari seorang kurir yang dijebak polisi.

Dari pengakuan kurir tersebut, Fahrul Saputra (23), warga desa Tempino, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi, polisi mengetahui bahwa peredaran ganja di Jambi dikendalikan seorang narapidana dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Jambi.

Satuan narkoba Poltabes Jambi menjebak kawanan jaringan narkotika lintas provinsi di lokasi pemancingan ikan di kawasan Kotabaru.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan 3 kilogram ganja yang dikemas menjadi tiga paket, setelah dilakukan pengembangan, polisi menemukan kembali 41 kilogram ganja yang disembunyikan tersangka di rumahnya. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Situr Wijaya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X