PT ANA Akan Ditertibkan oleh Kementerian dan Kejaksaan Agung, Target Desember 2024 Tuntas!

photo author
- Jumat, 8 November 2024 | 09:45 WIB
Kawasan lahan sawit (Sumber/Foto: PT ANA)
Kawasan lahan sawit (Sumber/Foto: PT ANA)

TANGGAPAN LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT (LSM)

Anwar Hakim Koordinator LSM NCW Indonesia Timur mengatakan pemerintah tak pandang bulu menertibkan perusahaan ilegal termasuk di Morowali Utara.

“Kalau PT ANA sudah one the track, ya sudah tinggal urusannya pemerintah kepada masyarakat. Masyarakat harus bersatu melawan PT ANA. Sekarang Sudah terbuka momen (melapor) ke Kementerian ATR/BPN dan DPRRI,” kata Anwar.

Dia menceritakan sekilas mengenai Kronologis kasus PT ANA sudah puluhan tahun berkebun sawit dengan luas tanah negara 7200 hektar tapi tidak punya HGU dan inloknya keluar tahun 2006.

“Bahwa denga konteks percepatan 100 hari kerja mentri ATR/BPN elaborasi komisi II DPRRI bahwa potensi PT ANA akan habis aktifitasnya. Apalagi denga putusan MK tahun 2015 dan 2016 tersebut,” tutup Anwar.

PERNYATAAN PEMERINTAH MOROWALI UTARA

Untuk diketahui PT ANA saat ini tidak mengantongi HGU sebagaimana disampaikan sejumlah pihak, pejabat Pemda Morut hingga pihak PT ANA sendiri.

Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Pemda Morut, Bing Efir Tobigo, belum lama ini. Ia mengatakan bahwa saat ini HGU PT ANA diklaim on proses.

“Makanya tertulis disitu bukan tidak ada HGU, on proses di Provinsi,” kata Bing Efir.

Ketika ditanya soal ijin lokasi (inlok) PT ANA, SJA 1 (Astra Agro Lestari Tbk yang terbit diduga menyalahi aturan, Kabag Pemerintahan mengaku tidak tahu.

“Saya tidak tahu kalau pandangan hukum, itu urusan Kabag Hukum itu. Jangan saya salah komentar,” katanya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Situr Wijaya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X