iNSulteng – Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) sita dua merek kosmetik atau skincare Mira Hayari (MH) dan Nurul Dmayana (NRL).
Saat ini produk yang sempat dikabarkan mengandung merkuri itu tengah dalam penanganan Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel.
Produk itu diduga mengandung zat berbahaya yang bisa membahayakan kesehatan konsumen saat menggunakan kosmetik itu.
Baca Juga: Calon Wakapolri 2024, Irjen Pol Mohammad Iqbal dan Sepak Terjang di Kepolisian!
Kepada wartawan Dirkrimum Polda Sulsel, Kombes Dedi Supriyadi, menyebut Polisi masih menunggu hasil Laboratorium dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) setempat.
“Saat ini lagi nunggu (hasil laboratorium) di BPOM,” kata Kombes Dedi 4 November 2024.
Kata dia begitu hasil keluar maka dia akan sampaikan ke publik melalui media.
“Begitu hasilnya keluar saya akan sampaikan, yang mana karena kita gunakan praduga tak bersalah,” ujar Dedi.***