Pungli Tunjangan Sertifikasi Guru, Pecat Kepala SMKN 3 Pekanbaru!

photo author
- Minggu, 14 Juli 2024 | 09:39 WIB
Ilustrasi Pungli
Ilustrasi Pungli

iNIndonesia - Kasus dugaan pungutan liar (pungli) tunjang sertifikasi guru di SMKN 3 Pekanbaru, Riau bikin resah.

Kasus ini membuat banyak orang geram akibat ulah Kepala Sekolah SMKN 3 Pekanbaru tersebut.

Bahkan Kepala SMKN 3 Pekanbaru layak dipercat akibat perbuatannya dugaan pungli tersebut. 

Baca Juga: Pungutan Uang Sertifikasi Guru di SMKN 3 Pekanbaru Bikin Geger, Dinas yang Minta Mengutip? - TPG Sudah Cair!

Melansir RRI, Kepala sekolah (Kepsek) SMK Negeri 3 Pekanbaru Mairustuti membantah melakukan pungutan liar (Pungli) terhadap guru-guru yang menerima tunjangan sertifikasi. 

Mairustuti menjelaskan kronologi yang sebenarnya terjadi, yakni dirinya dan guru-guru penerima dana sertifikasi berkeinginan menggelar acara makan-makan sebagai bentuk rasa syukur, dengan mengumpulkan uang sebesar Rp100.000 per guru. Dan hal itu disetujui 37 guru penerima sertifikasi. 

"Kita tidak ada lakukan Pungli seperti yang beredar, yang sebenarnya terjadi yakni para guru penerima sertifikasi ingin menggelar makan-makan sebagai bentuk rasa syukur, dengan mengumpulkan uang Rp100.000 per orang. Dan hal itu sudah setujui dan tidak ada keberatan dari semua guru," ujar Mairustuti, Kamis (11/07/2024). 

Mairustuti menuturkan untuk memberikan penjelasan terkait kabar yang beredar itu, pihaknya sudah mendatangi Dinas Pendidikan menyampaikan keterangan mengenai kejadian yang sebenarnya. 

"Saya kemarin atas inisiatif sendiri mendatangi Dinas Pendidikan memberikan penjelasan yang sebenarnya tentang berita yang beredar. Dan kedatangannya itu setelah sebelumnya pihak Dinas bersama pengawas melakukan pemeriksaan ke sekolah," kata Mairustuti. 

Mairustuti menambahkan pihaknya juga membantah jika pungutan dari uang sertifikasi merupakan permintaan dari Dinas Pendidikan. 

"Saya juga menyatakan tidak benar bahwa adanya pungutan uang sertifikasi atas permintaan dari pihak Dinas Pendidikan," tegas Mairustuti. 

Sebelumnya sempat beredar berita Kepala Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 3 Pekanbaru Mairustuti, diduga melakukan pungutan terhadap para guru SMKN 3 penerima dana tunjangan sertifikasi.

Dimana masing-masing guru tersebut dipungut 10 persen dari nilai dana tunjangan sertifikasi yang mereka terima. Dengan dalih pungutan terhadap para guru tersebut merupakan permintaan dari pihak Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau. Pihak Disdik Riau sudah melakukan pemeriksaan terhadap Mairustuti terkait dugaan pungutan terhadap para guru tersebut.

Menyikapi hal itu Kasubag Umum dan Kepegawaian Dinas Pendidikan Provinsi Riau Alfitra membenarkan pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap Mairustuti pada 11 Juni 2024.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Situr Wijaya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X