Masyrakat: Gubernur Gunakan Kalimat "PENCURIAN", Ini Bisa Menciptakan Masalah Baru Terkait PT. ANA

photo author
- Selasa, 12 Desember 2023 | 20:09 WIB
Ilustrasi, 4 kecamatan penghasil kelapa sawit terbesar di Langkat, nomor satu bukan Batang Serangan.  (Pixabay.com/Bishnu Sarangi)
Ilustrasi, 4 kecamatan penghasil kelapa sawit terbesar di Langkat, nomor satu bukan Batang Serangan. (Pixabay.com/Bishnu Sarangi)

iNSulteng – Salah satu masyarakat lingkar sawit di Morowali Utara (Morut) Haji Bakri DG. Angiri menyoroti surat Gubernur Sulteng terkait PT AGRO NUSANTARA ABADI (ANA) yang buah sawitnya di ambil masyarakat. Padahal sudah kerjasama sesuai SOP sejak lama.

“Menanggapi surat edaran No : 300/714/Setdaprov Tentang Ketertiban dan keamanan di wilayah perkebunan PT. ANA. Saya sangat mengapresiasi langkah yang di ambil oleh pemerintah provinsi,” ujar Bakri, Selasa 12 November 2023.

Dia mengatakan Apalagi itu perihal keamanan bersama di Kabupaten Morut.

Baca Juga: [Terpopuler] All New Toyota Rush 2024 Sudah Keluar, Desain Berubah Moncong Depan Pakai RAV4, Begini Spesifikasi Lengkapnya!

“Namun kami juga menyarankan agar dalam hal larangan melakukan aktivitas di areal perkebunan PT ana yang di tujukan kepada masyarakat (KLAIMER),” ujarnya.

“Semestinya di berlakukan juga kepada PT. ANA yang nota bene tidak memiliki HGU sebagai landasan berjalannua aktivitas perkebunan sebagimana putusan MK No 138/2015,” tandasnya.

Lanutnya, agar jangan timbul asumsi di tengah masyarakat bahwa pemerintah terkesan Diskriminatif didalam penegakan aturan dan perundang-undangan yang berlaku di negara ini.

“Tentunya kita dapat memahami  bersama, bhwa Hukum/peraturan dan perundang-undangan bukan hanya berlaku bagi masyarakat, namun juga perusahaan dan termasuk pemerintah itu sendiri,” jelasnya.

“Saya rasa sangatlah adil apabila surat edaran tersebut dapat di berlakukan kepada kedua belah pihak yaitu masyarakat dan PT. ANA,” tambah Bakri.

Lanjut kata dia, proses verifikasi dan validasi itu bukan hanya di tujuan kepada masyarakat (KLAIMER) saja, namun juga kepada PT. ANA yang juga dibebankan tanggung jawab dan kewajiban untuk membuktikan.

“Secara hukum bahwa perusahaan tersebut tidak melakukan pelanggaran perkebunan  serta penyerobotan lahan masyarakat, yah nanti kita lihat lah,” tuturnya.

Bahwa apakah masyarakat dan PT. ANA mampu membuktikan dalil mereka Masing-masing.

“Surat edaran gubernur Sulteng 6 Desember 2023, adalah syarat datang perdebatan hukum,” ujar Bakri.

“Bila kita konsisten kepada asas doe process of law. Oleh karena secara konstitusi bahwa PT ANA sudah kategory ilegaal dalam konteks UU 5 tahun 60, dan PP 40 thn 96 disitu kepada MK No 138 tahun 2015,” tandasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Situr Wijaya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X