iNSulteng – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Luwuk Banggai menyebut Ketua Umum Pengurus Besar HMI Raihan Ariatama yang wajib diikuti instruksi dan imbauannya.
Hal itu disampaikan di tengah adanya instruksi PB HMI pimpinan Abdul Muis Amiruddin yang menyerukan aksi demonstrasi di Istana Negara dan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat.
Ketua Umum HMI Cabang Luwuk Banggai, Hakim Zamaun menjelaskan Raihan Ariatama adalah Ketua Umum PB HMI hasil kongres di Surabaya pada Maret 2021 lalu.
Karena itu, instruksi dan imbauan apapun yang bukan berasal dari PB HMI pimpinan Raihan Ariatama dinilai inskonstitusional.
“Bahwa surat intruksi itu Inkonstitusional,” jelasnya kepada media ini pada Jumat, 6 Agustus 2021.
Menurut Hakim Zamaun, PB HMI saat ini dipimpin Raihan Ariatama sebagai Ketua Umum yang baru menggantikan posisi Pj. Ketum PB HMI Arya Kharisma Hardy.
Baca Juga: Bocoran BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Cair Lagi, BSU Total Rp 1 Juta Bisa Didapat!
Terpilihnya Raihan Ariatama berdasarkan suara dari seluruh cabang sebagai pemegang suara pada Kongres PB HMI ke-XXXI di Surabaya pada Maret 2021 lalu.
“Kalau PB HMI hanya ada satu yang wajib untuk diikuti intruksi dan himbauannya, yaitu ketua Umum Raihan Ariatama yang terpilih pada saat kongres Pengurus Besar HMI KE-XXXI di Surabaya pada tanggal 14-25 Maret 2021,”
“Kongres HMI di Surabaya dihadiri oleh peserta delegasi masing-masing cabang se-Indonesia dan Itu sudah melegitimasi kader HMI pada umumnya,” jelasnya.
Adapun intuksi PB HMI mengatasnamakan Abdul Muis Amiruddin sebagai ketua umum dinilai tidak benar.
Saat ini, HMI Cabang Luwuk Banggai fokus membenahi internal agar lebih baik dan efektif kedepannya.