iNSulteng - Kasus yang menimpa Direktur Utama PT Indo Tata Graha Dadang Hidayat sebagai tersangka dugaan kasus penipuan investasi properti sangat berdampak kepada sejumlah masyarakat di Kabupaten Banggai.
Sebab, PT Indo Tata Graha ini telah mengambil dana milik customer demi pembangunan perumahan Bumi Madinah Asri Luwuk sebesar Rp6 miliar lebih.
Baca Juga: Dirut PT Indo Tata Graha Jadi Tersangka, Customer di Banggai Kebingungan
Hal itu disampaikan langsung oleh Manager PT Indo Tata Graha Cabang Luwuk Fadli dihadapan customer saat pertemuan di salah satu Hotel di Kota Luwuk, Minggu 6 Juni 2021 yang tersebar melalui Vidio di sosial media Facebook.
Fadli menyampaikan bahwa sepengetahuannya, dana yang telah masuk ke kas perusahaan sebesar Rp6 miliar lebih.
Sedangkan aset yang dimiliki oleh pihak perusahaan yang ada di Kota Luwuk hanya berkisar Rp2,2 miliar saja.
Baca Juga: Mahfud MD Buka Suara Soal TWK: Ada di DPR, Partai, Civil Society
Sehingga perlu solusi agar Customer tetap mendapatkan apa yang menjadi haknya. ***