iNSulteng - Prilaku bejat dilakukan oleh pria asal Kecamatan Luwuk Timur Kabupaten Banggai yang mencabuli gadis dibawah umur selama bertahun-tahun.
Hal itu diketahui ketika ibu tiri korban melaporkan kasus ini ke SPKT Polres Banggai dengan nomor LP /167/IV/2021 / SPKT/Sulteng Res Banggai, Jumat tanggal 28 April 2021.
Atas laporan tersebut, pria yang berprofesi sebagai mekanik ini ditangkap oleh jajaran Satreskrim Polres Banggai pada Jumat 28 Mei 2021 kemarin.
Baca Juga: Petani Asal Toili Barat, Banggai Nyaris Cabuli Gadis Dibawah Umur
“Benar, anggota menangkap pria cabul. Korbannya gadis berumur 14 tahun di Luwuk Timur,” ungkap Kasat Reskrim Polres Banggai Iptu Adi Herlambang SH.
Perwira dua balak ini menerangkan, dari keterangan korban bahwa kasus ini waktu kejadiannya sudah tidak diingat lagi. Namun diperkirakan korban dicabuli pertama kali pada tahun 2017.
“Setelah mencabuli korban pertama kali. Tersangka mengacam korban dibunuh apabila menceritakan kasus tersebut,” terang Iptu Adi Herlambang.
Baca Juga: Tips Jitu Agar Lulus Tes CPNS 2021
Namun, kata Iptu Adi Herlambang, karena korban sudah tidak tahan lagi dengan perbuatan pelaku yang terus menerus melakukan aksi bejatnya, akhirnya menceritakan kejadian itu kepada ibu tiri korban.
“Jadi aksi bejat pelaku dilakukan sejak tahun 2017 hingga sekarang tahun 2021,” beber Iptu Adi Herlambang.
Iptu Adi Herlambang menjelaskan, tak berselang lama setelah menerima laporan tersebut anggota Unit IV Perlindungan Perempauan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Banggai langsung bergerak menangkap tersangka di tempat kerjanya.
Baca Juga: Wajib Dinantikan, Film Misteri 'The 8th Night' Tayang 2 Juli
“Tersangka yang berkerja sebagai mekanik di salah satu perusahaan di Kecamatan Luwuk Timur ini ditangkap tanpa perlawanan,” sebut Iptu Adi Herlambang.
Atas perbuatan bejatnya, kini tersangka harus mendekam di sel tahanan Mapolres Banggai guna proses hukum lebih lanjut.***