iNSulteng - Bulan Ramadhan baru hitungan hari pergi, dua Pasangan mesum (tanpa status pernikahan) di Kecamatan Toili Kabupaten Banggai kembali dipergoki oleh pihak kepolisian.
Hal itu diketahui saat jajaran Polsek Toili melakukan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) dengan melakukan patroli dan razia di beberapa tempat guna mencegah terjadinya gangguan kamtibmas khususnya selama pasca lebaran idul Fitri 1442 h tahun 2021.
Baca Juga: Cara Turunkan Berat Badan Pasca Lebaran
Dalam KRYD yang dipimpin langsung Kapolsek Toili AKP Candra SH, tersebut berhasil diamankan pasangan tanpa ikatan pernikahan yang sah di dalam salah satu kamar penginapan di Kecamatan Toili, Sabtu malam 15 Mei 2021.
“Ada dua pasang yang kita amankan karena tidak bisa menunjukan dukumen yang sah,” ungkap AKP Candra.
Kedua pangan itu yakni berinisial, Pria FS (24) warga Kecamatan Luwuk Utara bersama perempuan PA (20) warga Kecamatan Luwuk. Selanjutnya, Pria ND (39) asal Kecamatan Moilong bersama perempuan NR (36) asal Batui Selatan.
Baca Juga: Tiga Kecamatan di Kaltara Dilanda Banjir, 12 Kecamatan Juga Terancam
“Mereka langsung diamankan di Mapolsek Toili untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” kata AKP Candra.
Selain mengamankan pasangan bukan suami istri, tambah AKP Candra, pihaknya juga mengamankan enam unit sepeda motor bersama pemiliknya lantaran menggunakan knalpot bising (brong) saat berpatroli di Jalan Umum Desa Tirta Sari, Kecamatan Toili.
“Untuk sepeda motor berknalpot bising akan dikeluarkan jika sudah menganti knalpot standar serta menunjukan surat-surat kendaraannya,” tanda AKP Candra.***