Polisi Tangkap Pria 29 Tahun Karena Narkotika

photo author
- Kamis, 6 Mei 2021 | 19:00 WIB
Pelaku penyalahgunaan narkotika
Pelaku penyalahgunaan narkotika

iNSulteng - Polisi menangkap seorang pria asal Kecamatan Nuhon, Kabupaten Banggai, berinisial Hs alias U (29). 

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 0,43 gram narkotika jenis sabu, Rabu 5 Mei 2021.

“Tersangka ditangkap di salah satu Hotel di Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai,” ungkap Kasat Narkoba Polres Banggai Iptu Makmur SH.

Baca Juga: Amanda Manopo Lakukan Operasi karena Bibir Pecah-pecah? Simak Penjelasannya

Pengungkapan terhadap pelaku ini berawal dari informasi masyarakat bahwa terdapat seorang pria asal Nuhon yang diduga sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu.

“Atas informasi itu anggota langsung melakukan penyelidikan di lapangan,” kata Iptu Makmur.

Usai melakukan penyelidikan, petugas kemudian melihat sorang pria dengan ciri-ciri sesuai yang diinformasikan masyarakat berada di dalam salah satu hotel di Kecamatan Bunta dan langsung menangkap tersangka bersama barang bukti.

“Barang bukti ditemukan di dalam kantong jaket tersangka sebelah kanan,” sebut Iptu Makmur.

Baca Juga: Cek Pos Penyekatan Mudik, Kapolres Banggai Ungkap Kreteria Kendaraan Yang Bisa Melintas

Adapun barang bukti yang diamankan yakni satu sachet plastik bening berisikan Kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dan sebuah ponsel yang diduga digunakan tersangka untuk transaksi.

“Tersangka saat ini sudah diamankan di Sel tahanan Mapolres Banggai guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tutup Iptu Makmur.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Marhum

Tags

Rekomendasi

Terkini

PT BSS di Luwuk Menang PK di MA!

Kamis, 5 September 2024 | 06:57 WIB

Satu Rumah Hanyut Disapu Banjir di Bunta

Senin, 5 September 2022 | 17:48 WIB
X