iNSulteng - Polisi menangkap seorang pria asal Kecamatan Nuhon, Kabupaten Banggai, berinisial Hs alias U (29).
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 0,43 gram narkotika jenis sabu, Rabu 5 Mei 2021.
“Tersangka ditangkap di salah satu Hotel di Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai,” ungkap Kasat Narkoba Polres Banggai Iptu Makmur SH.
Baca Juga: Amanda Manopo Lakukan Operasi karena Bibir Pecah-pecah? Simak Penjelasannya
Pengungkapan terhadap pelaku ini berawal dari informasi masyarakat bahwa terdapat seorang pria asal Nuhon yang diduga sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu.
“Atas informasi itu anggota langsung melakukan penyelidikan di lapangan,” kata Iptu Makmur.
Usai melakukan penyelidikan, petugas kemudian melihat sorang pria dengan ciri-ciri sesuai yang diinformasikan masyarakat berada di dalam salah satu hotel di Kecamatan Bunta dan langsung menangkap tersangka bersama barang bukti.
“Barang bukti ditemukan di dalam kantong jaket tersangka sebelah kanan,” sebut Iptu Makmur.
Baca Juga: Cek Pos Penyekatan Mudik, Kapolres Banggai Ungkap Kreteria Kendaraan Yang Bisa Melintas
Adapun barang bukti yang diamankan yakni satu sachet plastik bening berisikan Kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dan sebuah ponsel yang diduga digunakan tersangka untuk transaksi.
“Tersangka saat ini sudah diamankan di Sel tahanan Mapolres Banggai guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tutup Iptu Makmur.***