iNSulteng - Ada-ada saja ulah nelayan yang satu ini. AN (36) warga asal Kecamatan Moilong, Kabupaten Banggai, ditangkap polisi karena melakukan tindak pidana pengrusakan alat navigasi laut atau GPS Kapal Nelayan, pada Minggu 25 April 2021.
Kapolsek Toili AKP Candra SH, mengungkapkan, sekira pukul 11.30 Wita, pihaknya mendapat laporan dari masyarakat tentang adanya seseorang yang telah merusak alat navigasi di salah satu Kapal di Desa Moilong, Kecamatan Moilong.
"Menerima infomasi itu, anggota langsung menuju ke TKP untuk melakukan pengecekan. Dan ternyata benar," ungkap AKP Candra.
Baca Juga: Transaksi Narkoba, Seorang Pemuda Jole Diringkus Polisi
AKP Candra menjelaskan, dari informasi dan keterangan warga setempat, pelaku sedang berada di salah satu rumah warga dan langsung melakukan penangkapan.
“Pelaku kita tangkap tanpa perlawanan yang saat itu sedang duduk di rumah salah seorang warga,” sebut mantan Kasat Narkoba Polres Banggai ini.
Baca Juga: Balap Liar, Puluhan Motor di Luwuk Ditilang
Perwira tiga balak ini mengatakan, dari hasil pemeriksaan pelaku mengakui bahwa telah merusak alat GPS Kapal milik seorang nelayan dan membuangnya ke laut.
"Pelaku dan barang bukti berupa GPS merek Garmin 585 warna hitam saat ini telah diamankan di Mapolsek Toili guna proses hukum lebih lanjut," tutup AKP Candra. ***