Kedapatan Satu Sachet Sabu di Kantong Jaket, Pemuda 32 Tahun Ini Digelandang Polisi

photo author
- Jumat, 23 April 2021 | 23:59 WIB
Pria usia 32 tahun asal Kelurahan Maahas, Luwuk Kabupaten Banggai digelandang polisi karen miliki sabu (Humas Polres Banggai)
Pria usia 32 tahun asal Kelurahan Maahas, Luwuk Kabupaten Banggai digelandang polisi karen miliki sabu (Humas Polres Banggai)

iNSulteng - Jajaran Satuan Narkoba Polres Banggai membekuk seorang pria berinisial RN alias L (32) di Jalan Dr. Moh. Hatta, Kelurahan Maahas, Kecamatan Luwuk Selatan, Kamis malam 22 April 2021.

Pria asal Kelurahan Maahas tersebut dibekuk lantaran terlibat tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkoba atas laporan dari masyarakat yang sudah resah dengan perbuatan tersangka.

“Informasi ini langsung kita tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan di lapangan,” ungkap Kasat Narkoba Polres Banggai Iptu Makmur SH.

Saat melakukan penyelidikan di TKP, kata Iptu Makmur, pihaknya melihat seorang pria dengan gerak-gerik yang mencurigakan dan anggota langsung melakukan penggeledahan di tubuh pelaku.

Baca Juga: Habib Usman bin Yahya Positif COVID-19, Kartika Putri: Dua Hari Sebelumnya PCR Hasilnya Negatif

“Di jaket pria ini ditemukan 1 sachet plastik bening berisikan Kristal bening diduga narkotika jenis sabu,” terang Iptu Makmur.

Barang bukti sabu dengan berat bruto 0,22 gram bersama tersangka langsung digelandang ke Mapolres Banggai guna menjalani pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut.

“Terima kasih atas informasi dari masyarakat yang telah melaporkan peredaran narkotika,” tutup Iptu Makmur.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Marhum

Tags

Rekomendasi

Terkini

PT BSS di Luwuk Menang PK di MA!

Kamis, 5 September 2024 | 06:57 WIB

Satu Rumah Hanyut Disapu Banjir di Bunta

Senin, 5 September 2022 | 17:48 WIB
X