iNSulteng - Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Banggai menerbitkan surat edaran tentang penetapan Zakat Fitrah Tahun 1442 H/2021M bagi umat muslim.
Surat edaran nomor B.53/Kk.22.04/6/BA.03.2/4/2021 tertanggal 20 April 2021 itu ditujukan kepada seluruh Kepala Kantor Urusan Agama se-Kabupaten Banggai.
Dalam surat itu, sebanyak 6 poin tertuang mengenai penegasan untuk menunaikan zakat.
Pertama, penetapan besaran zakat fitrah di bulan suci ramadhan 1442H/2021M adalah, beras 2,5 Kg per jiwa atau 3,5 liter per jiwa, sedangkan untuk uang sebesar Rp28 ribu per jiwa.
Kedua, Zakat Fitrah dapat dibayarkan sejak 1 Ramadhan 1442H sampai dengan 1 Syawal 1442H.
Ketiga, tekhnis pengumpulan dan penyaluran Zakat Fitrah, Zakat Maal dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan dan menghindari kerumunan massa. Pengumpulan zakat dapat juga dilakukan dengan cara transfer bank melalui rekening atau jemput langsung.
KemenagBaca Juga: Kemenag Umumkan Hasil Seleksi SPAN-PTKIN Hari Ini, Segera Kunjungi Link Berikut!
Keempat, menghindari penyaluran Zakat Fitrah, Zakat Maal kepada Mustahik melalui tukar kupon dan atau mengadakan pengumpulan massa.
Kelima, diharapkan kepada masyarakat agar menyalurkan zakat fitrahnya dan zakat Maal kepada BAZNAS/LAZ/UPZ, pada lembaga pemerintah/swasta maupun UPZ pada masjid yang berada di wilayah/lingkungan masing-masing.
Baca Juga: FAKTA dari Penjelasan Ilmiah oleh Peneliti Dunia Tentang Manfaat Puasa Bagi Tubuh Manusia
Keenam, melaporkan hasil penerimaan dan pendistribusian serta pelaksanaan pengelolaan ZIS kepada kepala kantor kementrian agama Kabupaten Banggai, dan selanjutnya akan diteruskan ke kantor wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tengah paling lambat 27 Mei 2021. ***