Soal Pengadaan Ternak Sapi Desa, DPMD Sebut Tak Ada yang Berubah

photo author
- Jumat, 16 April 2021 | 17:55 WIB
Ilustrasi ternak sapi. (worldofbuzz.com)
Ilustrasi ternak sapi. (worldofbuzz.com)

iNSulteng - Kepala Seksi Pemerintahan Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Banggai, Adrianto Bakari memberikan tanggapan soal proses pengadaan ternak sapi oleh pemerintah desa yang tidak lagi melalui konsultasi Dinas Peternakan

Menurutnya, hingga saat ini tidak ada yang berubah dari sistem pengadaan barang dan jasa di desa, yakni mengacu pada peraturan bupati (Perbup).

Baca Juga: Soal Pengadaan Ternak Sapi Desa, Konsultasi tak Melalui OPD Teknis, Kok Bisa?

"Untuk sistem pengadaan barang dan jasa di desa dari dulu prinsipnya tetap sama, diatur dalam perbup. Sebelumnya Perbup nomor 40 tahun 2015 yang sekrg diatur dalam Perbup nomor 13 tahun 2020," katanya.

Setiap pelaksanaan program yang didanai APBDes, dilaksanakan secara swakelola. Dalam hal ini, tim pelaksana hanya membantu sistem pelaksanaannya.

"Prinsipnya pengadaannya secara swakelola, langsung dilaksanakan oleh desa sendiri, dalam hal ini pelaksana kegiatan anggaran yang dibantu oleh tim pelaksana," terangnya.

Baca Juga: Tambah Satu Kapal Pengangkut, Stok Elpiji Bisa Bertahan Hingga Enam Hari

Adri menegaskan bahwa proses pengadaannya tidak dilaksanakan oleh OPD, baik Dinas Peternakan maupun DPMD. OPD teknis hanya terkait pembinaan. 

"Misalnya untuk DPMD desa-desa berkonsultasi mengenai bagaimana mekanisme pengadaan barang dan jasa dalam Perbup 13/2020 atau Dinas Peternakan terkait dengan konsultasi teknis ternak yang baik dan lain-lain," katanya.

Terkait program pengadaan ternak sapi desa yang saat ini tidak lagi melalui OPD teknis dalam hal ini Dinas Peternakan, mungkin saja kata dia, yang dimaksud mengenai asistensi APBDes. Dulu, asistensi APBDes dilakukan oleh tim asistensi tingkat kabupaten yang melibatkn OPD teknis di kabupaten, termasuk Dinas Peternakan.

Baca Juga: Lagi, Bupati Samsurizal Lantik 63 Kades Terpilih se Parigi Moutong, ini Nama-namanya

"Sejak tahun 2019 asistensi sudah didelegasikan ke camat dengan camat membentuk tim-tim dapat melibatkan UPT teknis di kecamatan, termasuk petugas peternakan di kecamatan," terangnya.

Dalam hal ini, desa-desa dapat berkonsultasi langsung ke petugas peternakan di kecamatan mulai dari perencanaan penganggaran sampai pengadaan ternak. ***

 

Reporter: Andi Ardin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Marhum

Tags

Rekomendasi

Terkini

PT BSS di Luwuk Menang PK di MA!

Kamis, 5 September 2024 | 06:57 WIB

Satu Rumah Hanyut Disapu Banjir di Bunta

Senin, 5 September 2022 | 17:48 WIB
X