Sikapi Penjualan Elpiji di Atas HET, Komisi II Bakal Panggil Disdag hingga Agen Penyalur

photo author
- Senin, 12 April 2021 | 14:46 WIB
Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Banggai, Ibrahim Darise. (iNSulteng)
Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Banggai, Ibrahim Darise. (iNSulteng)

iNSulteng - Komisi II DPRD Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah (Sulteng), menyikapi penjualan elpiji bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). 

Terkait persoalan itu, Anggota Komisi II, Ibrahim Darise mengatakan pihaknya akan mengundang para pihak terkait, mulai dari Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Dinas Perdagangan, distributor hingga pangkalan yang menyalurkan tabung melon ke tingkat pangakalan. 

Baca Juga: HET Elpiji Bersubsidi Naik, Cek Harga Terbarunya Disini

"Dalam waktu dekat ini kita akan panggil mereka," ujar Ibrahim Darise, Senin 12 April 2021.

Menurut pria yang akrab disapa ID ini, masyarakat mulai resah dengan oknum atau pihak-pihak yang sengaja memainkan harga elpiji bersubsidi. Di beberapa kecamatan seperti Pagimana, harga yang ditetapkan bahkan mencapai Rp50 ribu per tabung.

Baca Juga: Jual Elpiji Bersubsidi di Atas HET, Pemilik Pangakalan Diminta Buat Surat Pernyataan

"Ini yang membuat DPRD khususnya Komisi II harus memanggil mereka untuk mengetahui apa yang sebenarnya terjadi. Apalagi sekarang memasuki bulan Ramadan, masyarakat pasti akan sangat kesulitan memenuhi kebutuhan elpiji yang sudah menjadi kebutuhan pokok," tandas Ketua Fraksi PAN itu.

Baca Juga: Pemerintah Ditantang Ungkap Dugaan Mafia Elpiji Bersubsidi

Jika dalam persoalan ini terbukti terjadi permainan harga di tingkat pangakalan, maka Komisi II tidak akan segan-segan mengeluarkan rekomendasi berupa sanksi kepada pihak agen. 

"Kalau terjadi permainan di pangkalan, itu yang lalai agennya. Agen yang tidak mampu mengawasi pangakalannya," cetusnya.

Baca Juga: Menjelang Ramadhan Elpiji 3 Kg Bersubsidi Langka, Pengecer Kok Bisa Dapat?

Sanksi yang dapat diberikan kata dia, dapat berupa pencabutan izin agen.

"Sanksi itu sampai pencabutan izin kalau agen berulang kali lalai melakukan pengawasan," imbuhnya. ***

 

Reporter: Andi Ardin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Marhum

Tags

Rekomendasi

Terkini

PT BSS di Luwuk Menang PK di MA!

Kamis, 5 September 2024 | 06:57 WIB

Satu Rumah Hanyut Disapu Banjir di Bunta

Senin, 5 September 2022 | 17:48 WIB
X