iNSulteng - Aparat Polsek Batui Polres Banggai menangkap seorang guru ngaji berinisial LD (54) warga Kecamatan Toili Barat dan seorang perempuan berinisial AM (35) warga Kecamatan Batui, lantaran diduga melakukan tindak pidana perzinahan, Minggu 4 April 2021 lalu.
Penangkapan tersebut dibenarkan Kapolsek Batui Iptu IK Yoga Widata SH, Sabtu 10 April 2021. Ia mengungkapkan, penangkapan terhadap kedua pelaku atas laporan polisi korban di SPKT Polsek Batui nomor :/18/IV/ Res. Banggai/Sek. Batui/2021, tanggal 3 April 2021.
Baca Juga: Resah dengan Aksi Teror di Indonesia, PSI Galakkan Tagar #MilenialTolakTerorisme
“Korban merupakan suami sah dari perempuan berinisial AM yang nekat kabur bersama pria berinisial LD,” ungkap Iptu Yoga.
Peristiwa itu terjadi sekitar 31 Januari 2021, sekitar pukul 15.48 Wita, dimana seorang saksi perempuan AM berboncengan menggunakan sepeda motor dengan pria LD.
“Setelah itu perempuan AM tidak pernah lagi pulang ke rumahnya,” sebut Iptu Yoga.
Usai menerima laporan polisi, Iptu Yoga langsung memerintahkan anggotanya melakukan penyelidikan. Dan berhasil mendapat informasi di media sosial Facebook bahwa kedua tersangka sedang berada di Kota Kendari.
Baca Juga: Khawatir Stok Vaksin Covid-19 Menipis, DPD Minta Pemerintah Buat Skema Baru Datangkan Vaksin
“Menerima informasi itu kami langsung berkoordinasi dengan kepolisian setempat untuk dilakukan penyelidikan. Dan benar ternyata kedua tersangka berada di lokasi tersebut,” tutur Iptu Yoga.
Perwira dua balak ini kemudian memerintahkan anggotanya menuju ke Kota Kendari dan berkoordinasidengan aparat kepolisian setempat guna melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka.
Baca Juga: BNPB Catat Enam Orang Meninggal dan Satu Luka Akibat Gempa Malang
“Tersangka LD merupakan guru mengaji yang merayu agar AM menurut dan mau diajak pergi,” tambah Iptu Yoga.
Kini kedua tersangka telah diamankan di Mapolsek Batui guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.***