iNSulteng - Polisi berhasil mengungkap peredaran narkoba dengan jumlah besar di Kabupaten Banggai.
Tepatnya, Senin 6 April 2021 lalu, personel Satuan Narkoba Polres Banggai mengamankan setengah kilogram lebih narkoba jenis sabu-sabu di BTN Kelurahan Hanga-hanga Permai, Kecamatan Luwuk Selatan.
Baca Juga: Wapres Ma'ruf Amin Himbau Seluruh Ulama di Indonesia Lakukan Vaksinasi AstraZeneca, ini Tujuannya!
Kasat Narkoba Polres Banggai Iptu Makmur mengaku, penangkapan teeduga pelaku berinisial AB alias A (51) warga asal Sinjai Utara, Sulsel, dilakukan sekira pukul 03.30 Wita. Barang bukti yang diamankan berupa 86 paket kecil siap edar, dan satu paket berukuran besar.
“Berat sabu ini mencapai 656 gram atau setengah kilogram lebih,” ungkap Makmur kepada awak media, Kamis 7 April 2021.
Baca Juga: LIDA 2021, Fawwas Jawa Timur Raih Poling Tertinggi, Ani Sulawesi Barat harus Tersenggol
Selain itu, kata Makmur, diamankan juga barang bukti lainnya berupa sebuah ponsel milik terduga AB, alat pres plastik, dan timbangan digital.
"Barang bukti sabu itu dikemas di dalam koper, lalu ditanam di belakang rumah pelaku," beber Makmur.
Dia menyatakan, dari hasil pengembangan diketahui bahwa barang haram tersebut diduga merupakan milik anak kandung terduga AB berinisial WN (25) yang merupakan bandar narkotika yang saat ini sedang menjalani hukuman sebagai narapidana di Lapas Kelas II B Luwuk.
Baca Juga: Pria 43 Tahun Ini Berurusan Dengan Polisi, Ini Penyebabnya !
“WN ditangkap atas penyalahgunaan kasus narkotika oleh BNN Provinsi Sulteng,” sebut Makmur.
Saat itu terduga AB bersama barang bukti sabu-sabu seberat setengah kilo gram lebih telah diamankan di Mapolres Banggai guna menjalani proses hukum lebih lanjut.***