iNSulteng - Polisi menggerebek salah satu rumah yang berada di Jalan RE. Martadinata, kompleks Tanjungsari, Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk, Jumat malam 2 April 2021.
Penggerebekan itu dilakukan sebab rumah yang diketahui milik seorang IRT berisinial SU (44) itu kerap dijadikan sebagai tempat praktek prostitusi.
Baca Juga: Ketua DPD: Masyarakat Jangan Disuguhi Drama Keributan Mengenai Vaksin!
"Awalnya anggota mendapat informasi dari masyarakat dan langsung ditindak lanjuti," kata Kasubbag Humas Polres Banggai Iptu Haryadi SH, kepada awak media, Sabtu 3 April 2021.
Alhasil, dari penggerebekan itu petugas berhasil mengamankan pasangan bukan suami istri dalam sebuah kamar di rumah IRT tersebut.
"Merek langsung diamankan di Mako Polres Banggai guna dimintai keterangan lebih lanjut," sebut Iptu Haryadi.
Baca Juga: Kemenag Buka Seleksi Pejabat Eselon I Secara Online, Minat? Ini Jadwal Tahapannya
Selain merazia tempat prostitusi, petugas juga merazia sebuah rumah di kompleks kilo meter 1, Kelurahan Bungin, Kecamatan Luwuk, karena menjual miras tradisiinal jenis cap tikus.
"Barang bukti yang diamanakan delapan kantong plastik berisikan miras cap tikus," beber Iptu Haryadi.
Baca Juga: BLT UMKM Rp1,2 Juta Sudah Cair, Cek Nama di eform.bri.co.id/bpum
Penggerebekan yang dilakukan oleh personel Operasi Pekat Tinombala 1 tahun 2021, dalam rangka menjaga kondusifitas kamtibmas menjelang dan setelah bulan suci ramadhan.
"Karena kami ingin menjelang dan setelah bulan ramadhan kondusifitas kamtibmas tetap terjaga," tandas Iptu Haryadi.***