iNSulteng - Dua warga yang kedapatan sedang asyik mengonsumsi miras jenis cap tikus di Desa Gori-gori, Kecamatan Batui Selatan, diamankan aparat kepolisian, Rabu , 24 Maret 2021 malam.
Kedua warga itu berinisial SH (24) dan DA (55) diamankan ketika personel Polsek Batui yang dipimpin Kapolsek Iptu IK. Yoga Widata SH sedang melaksanakan patroli rutin di wilayah tersebut sekitar pukul 22.15 Wita.
“Mereka kita amankan ketika meneguk miras jenis cap tikus di teras rumah sebanyak 1 botol ukuran 600 ml,” ungkap Iptu Yoga.
Baca Juga: Operasi Yustisi Genjar dilakukan untuk Tertibkan Warga yang Langgar Protokol Kesehatan
Baca Juga: Jelang Ramadhan Polisi Lakukan Razia, Sejumlah Miras dan Pelakunya diamankan
Selain itu, saat petugas melakukan penggeledahan dan pemeriksaan badan salah satu warga tersebut ternyata membawa sebilah senjata tajam (sajam) jenis badik.
“Ternyata salah satu dari mereka membawa sajam jenis badik,” beber Iptu Yoga.
Kedua warga itu kemudian diamankan ke Mapolsek Batui guna didata dan menjalani pembinaan serta membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatan yang sama.
Baca Juga: Bupati ini Tandatangani Kontrak Pembangunan Pabrik Singkong, Hasilnya dikirim ke China
“Di tengah pandemi Covid-19 ini, sebaiknya warga menjaga kamtibmas di lingkungan masing-masing dan melakukan kegiatan yang positif,” imbau Iptu Yoga. ***