Polres Banggai Ungkap 11 Kasus Pencurian, 4 Dari 17 Tersangka Masih Anak-anak!

photo author
- Jumat, 5 Maret 2021 | 08:42 WIB
Konferensi Pers Polres Banggai (Humas Polres Banggai)
Konferensi Pers Polres Banggai (Humas Polres Banggai)

iNSulteng - Jajaran Satreskrim Polres Banggai dalam kurun waktu dua bulan terakhir yakni Januari dan Februari 2021, merilis sejumlah kasus dalam rangka program prioritas 100 hari kerja Kapolri (Presisi).

Konferensi pers yang digelar di Mapolres Banggai, Kamis 4 Maret 2021 tersebut terkait pengungkapan sejumlah kasus pencurian bermotor, pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan pemberatan dan pencurian biasa.

Baca Juga: Kapolres Banggai Sosialisasikan Perkap Nomor 5 Tahun 2020

“Ada 11 kasus yang berhasil diungkap dengan jumlah tersangka sebanyak 17 orang,” ungkap Kabagops Polres Banggai AKP Laata SH, didampingi Kasat Reskrim Iptu Adi Herlambang S, TRK saat konfenrensi pers.

Terpisah, Kasat Reskrim mengatakan, dari 17 tersangka yang diamankan itu tercatat sebanyak 13 orang dewasa dan empat orang anak.

“Empat anak ini ditetapkan sebagai tersangka karena mencuri ponsel,” kata Iptu Adi Herlambang.

Baca Juga: MIRIS, 2 juta Anak Terancam Miskin Jika Bansos Dihentikan

Iptu Adi Herlambang menjelaskan, motif pencurian handphone yang dilakukan oleh anak-anak ini lantaran ingin bermain game tetapi tidak memiliki handphone android, sedangkan untuk orang dewasa karena faktor ekonomi dan sudah menjadi kebaisaan.

“Barang bukti yang berhasil diamankan dari 17 tersangka yakni 13 unit ponsel berbagai merek dan 3 unit menis bor listrik, 1 unit mesin bor baterai 1 unit mesin roter dan 1 unit msin gurinda,” beber Iptu Herlambang.

Baca Juga: PANAS, Demokrat Minta Polisi Bubarkan KLB Ilegal di Deli Serdang !

“Mereka dijerat dengan pasal 363 ayat (1) Ke 3e,4e,5e KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan pasal 362 KUHP ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tutup tandas Iptu Adi Herlambang.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Marhum

Tags

Rekomendasi

Terkini

PT BSS di Luwuk Menang PK di MA!

Kamis, 5 September 2024 | 06:57 WIB

Satu Rumah Hanyut Disapu Banjir di Bunta

Senin, 5 September 2022 | 17:48 WIB
X