iNSulteng - Bagi para kaum pria yang telah berstatus seorang suami sepertinya harus lebih menjaga prilaku atau sebisanya menahan emosi.
Jika tidak, maka masalah baru akan muncul jika emosi tidak dapat dikontrol.
Seperti di Sulawesi Tengah ini, Polisi mengamankan seorang pria inisial AK (30) warga Kelurahan Lamo, Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai, karena menganiaya seorang wanita umur (29), Senin malam 15 Februari 2021.
Baca Juga: Legislator Bongkar Adanya Klaim Rumah Sakit Rp14 Miliar Belum Dibayarkan BPJS Kesehatan
Kapolsek Batui Iptu IK. Yoga Widata SH, menjelaskan, pihaknya menerima laporan pengaduan dari masyarakat tentang adanya kasus penganiayaan di Kelurahan Lamo.
"Anggota langsung menuju lokasi guna menjemput pelaku," jelas Iptu Yoga.
Tiba di rumah pelaku, kata Iptu Yoga, anggota tidak menemukannya dan ternyata pelaku sudah menuju rumah keluarganya di Kelurahan Tolando, Kecamatan Batui.
"Pelaku langsung kita amankan dan bawa ke Mapolsek Batui," kata Iptu Yoga.
Baca Juga: Allahu Akbar, Kisah Ibu Hamil dan Si Kembar Selamat dari Longsor di Nganjuk
Dari hasil interogas, Iptu Yoga mengungkapkan, penganiayaan ini itu terjadi akibat salah paham dan cemburu kepada korban.
"Pelaku dan korban adalah pasangan suami istri yang menikah siri ataupun tidak tercatat di KUA," ungkap Iptu Yoga.
Atas kejadian itu, lanjut Iptu Yoga, korban tidak menuntut untuk dilanjutkan ke jalur hukum.
"Korban meminta akan pelaku diberikan pembinaan, dan tidak mengulangi perbuatannya," tutup Iptu Yoga.***