Dinilai Langgar SE Bupati Banggai, Resepsi Pernikahan di Dua Hotel Dibubarkan Polisi

photo author
- Jumat, 12 Februari 2021 | 21:36 WIB
Personel Polres Banggai saat membubarkan salah satu Resepsi Pernikahan di Salah satu Hotel di Kota Luwuk, Kabupaten Banggai (Humas Polres Banggai)
Personel Polres Banggai saat membubarkan salah satu Resepsi Pernikahan di Salah satu Hotel di Kota Luwuk, Kabupaten Banggai (Humas Polres Banggai)

iNSulteng - Walaupun Pemerintah Daerah melalui Surat Edaran (SE) Bupati Banggai telah dikeluarkan, namun larangan dan pembatasan segala bentuk kerumunan pencegahan Covid-19 masih saja dilanggar.

Seperti di dua Hotel ternama di Kota Luwuk yang telah dilaksanakan acara resepsi pernikahan yang mengakibatkan kerumunan massa, pada Jumat 12 Februari 2021 Siang tadi.

Mengetahui adanya acara yang mengakibatkan kerumunan, aparat Kepolisian Polres Banggai langsung bertindak dan membubarkan acara pernikahan di dua hotel, yakni Santika dan Estrella Luwuk.

Baca Juga: Bantuan Subsidi Gaji Februari 2021 Ditransfer Melalui Bank Ini, Nominal Rp2,4 Juta? Begini Bocoran Termin 3

Kegiatan pembubaran itu dipimpin langsung Kabagops Polres Banggai Kompol Noperto Gilbert Nainggolan SIK dan didampingi Kasat Intelkam, Kasat Sabhara serta Kapolsek Luwuk. Seluruh tamu undangan diminta pulang ke rumah masing-masing.

“Menerima informasi itu kita langsung menuju lokasi dan menghentikan dan membubarkan acara tersebut,” ungkap Kompol Noperto

Pembubaran acara itu lantaran telah mengakibatkan timbulnya kerumunan, tak mengantongi izin keramaian, termasuk telah melanggar Surat Edaran Bupati Banggai Nomor : 443.1/0095/Dinkes, Tanggal 25 Januari 2021.

Baca Juga: Penerima BLT Subsidi Gaji 2021 Termin II Sudah Cair Dari Januari, Segera Cek Nama Anda Disini

“Dan acara ini sudah melanggar Surat edaran Bupati tentang larangan dan pembatasan segala bentuk kerumunan pencegahan Covid-19 di Kabupaten Banggai,” terang Kompol Noperto.

Aparat menyampaikan bahwa selama pandemi Covid-19 untuk kegiatan yang menimbulkan kerumunan orang seperti pesta ataupun resepsi pernikahan dan kegiatan lainnya akan dihentikan.

“Kegiatan yang menimbulkan kerumunan akan dihentikan dan dibubarkan tanpa pengecualian,” terang Kompol Noperto.

Terhadap kedua pihak hotel, petugas menyampaikan agar tidak diperbolehkan menerima orderan kegiatan pesta ataupun kegiatan lainnya yang mendatangkan kerumunan dan akan membubarkan kegiatan jika masih diabaikan.

“Kedua acara ini sudah kami bubarkan, dan GM masing-masing Hotel sedang diminta keterangannya di Mapolres Banggai,” tutup Kompol Noperto.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Marhum

Tags

Rekomendasi

Terkini

PT BSS di Luwuk Menang PK di MA!

Kamis, 5 September 2024 | 06:57 WIB

Satu Rumah Hanyut Disapu Banjir di Bunta

Senin, 5 September 2022 | 17:48 WIB
X