Selama Januari 2021, Satres Narkoba Polres Banggai Tangkap 9 Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

photo author
- Selasa, 2 Februari 2021 | 22:13 WIB
Kabag Ops Polres Banggai Kompol Noperto Gilbert Nainggolan SIK, dalam saat konferensi pers di Mapolres Banggai, Selasa 2 Februari 2021. (Humas Polres Banggai)
Kabag Ops Polres Banggai Kompol Noperto Gilbert Nainggolan SIK, dalam saat konferensi pers di Mapolres Banggai, Selasa 2 Februari 2021. (Humas Polres Banggai)

iNSulteng - Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Banggai berhasil menangkap 9 pelaku penyalahguna narkotika jenis sabu-sabu sepanjang Januari 2021.

Para tersangka tersebar di berbagai kecamatan, seperti di Kecamatan Luwuk sebanyak 5 orang, Kecamatan Luwuk Selatan 2 orang dan Kecamatan Moilong 2 orang. 

Total barang bukti sabu yang diamankan sebanyak 65 paket seberat 40.17 gram. 

Baca Juga: Waspada Pencuri HP Punya Modus Baru, Begini Kata Kasat Reskrim Polres Banggai!

“Jika diuangkan sebesar Rp88 juta, dengan perhitungan warga yang terselamatkan kurang lebih 400 orang,” kata Kabag Ops Polres Banggai Kompol Noperto Gilbert Nainggolan SIK, dalam saat konferensi pers di Mapolres Banggai, Selasa 2 Februari 2021.

Didampingi Kasat Narkoba Iptu Makmur SH, Kompol Noperto membeberkan, 5 tersangka yang berasal dari Luwuk berinisial RA (28), RSD (22), SY (41), M (36) dan AS (23). Dua tersangka di Kecamatan Luwuk Selatan berinisial AR (29) dan AN (21) Sedangkan dua tersangka dari Kecamatan Moilong berinisial RHI (40) dan IW (41). 

Baca Juga: Sempat Dituntut 5 Tahun Penjara Gegara BLT Dana Desa, Mantan Kades Siniu Divonis Bebas

“9 tersangka ini ada yang berperan sebagai pengguna, penyalahguna dan pengedar. Satu satunya tersangka adalah residivis dengan kasus yang sama,” beber Kompol Noperto.

Untuk pengedar dijerat Pasal 114 UU 35/2009 ayat (1) dan ayat (2) dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Untuk penyalahguna dijerat Pasal 112 ayat (1) dan (2) dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Sedangkan untuk pengguna dijerat Pasal 127 ayat ( 1 ) dengan hukuman maksimal 4 tahun penjara.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Marhum

Tags

Rekomendasi

Terkini

PT BSS di Luwuk Menang PK di MA!

Kamis, 5 September 2024 | 06:57 WIB

Satu Rumah Hanyut Disapu Banjir di Bunta

Senin, 5 September 2022 | 17:48 WIB
X